JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan penipuan menggunakan modus pesan pendek dan sambungan telepon masih marak. Alhasil kebijakan wajib registrasi nomor telekomunikasi seluler dengan validasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga belum efektif.
Hal itu dipaparkan dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, dalam 3 bulan terakhir mereka memblokir 2.970 nomor telepon seluler.
Pemblokiran itu berdasarkan aduan warga yang curiga nomor itu dipakai untuk aksi penipuan.
Baca juga: Kebijakan Daur Ulang Nomor Seluler Timbulkan Teror Pinjol, Ini Kata Kemenkominfo
”Mekanisme pemblokiran nomor telepon seluler berdasarkan aduan. Ini diatur pada pasal 162 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Telekomunikasi,” kata Wayan seperti dikutip dari Kompas.id.
Kominfo membuka sejumlah kanal aduan dari masyarakat tentang nomor ponsel yang mencurigakan, salah satunya melalui saluran telepon 159.
Masyarakat bisa mengadukan nomor-nomor telepon seluler yang mencurigakan dengan menyetor lampiran bukti, kemudian diverifikasi Kominfo ke operator telekomunikasi seluler.
Operator akan memblokir nomor yang terindikasi digunakan buat kejahatan penipuan berbasis pesan pendek dan sambungan telepon.
Baca juga: Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI untuk Lindungi Data Pribadi
Akan tetapi, menurut aturan yang sama, nomor telepon masyarakat yang dilaporkan karena indikasi penipuan sebenarnya bisa mengajukan reaktivasi. Caranya adalah individu bersangkutan menyetor lampiran bukti kebenarannya.
”Sejauh ini belum ada permintaan reaktivasi (dari 2.970 nomor telepon seluler yang sudah terblokir itu),” kata Wayan.
Selain itu, nomor telepon seluler bisa diblokir oleh operator telekomunikasi karena faktor belum isi ulang pulsa sampai tenggat.
Jika terjadi situasi seperti ini, nomor telepon seluler yang terblokir dapat didaur ulang lalu dijual kembali ke pengguna lain.
Baca juga: Teken MoU dengan Kominfo, Polri Pastikan Tindak Lanjuti dan “Take Down” Situs Judi Online
Akan tetapi, nomor seluler daur ulang juga kerap disalahgunakan untuk aksi kejahatan penipuan, seperti penawaran pinjaman daring ilegal.
Wayan mengatakan, untuk mengatasi masalah penipuan berbasis pesan pendek dan sambungan telepon, Kominfo telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.