Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pemilu, Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Berpotensi Jadi 29 Hari

Kompas.com - 12/09/2023, 14:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Rinciannya, 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Jika ditambah dengan libur hari H Pemilu 2024 selama 2 hari, libur dan cuti bersama 2024 berpotensi menjadi 29 hari.

“Kalau nanti ditambah 2 (hari), berarti jadi 12 (cuti bersama), totalnya (libur dan cuti bersama) 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Total 27 Hari, Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024

Anas menjelaskan, hari pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Hari libur pemilu berpotensi menjadi dua hari seandainya ada pilpres putaran kedua atau second round.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, hari pemungutan suara pilpres putaran kedua dijadwalkan digelar 26 Juni 2024.

“Jadi selain pilpres dan pileg, kemungkinan jika ada second round maka nanti kita akan buat keppres (keputusan presiden) tersendiri terkait dengan pilpres,” ujar Anas.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kemenko PMK dan tiga kementerian terkait.

Ketiga kementerian tersebut yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 2024 Sebanyak 27 Hari

Muhadjir mengungkap, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta merancang aktivitas untuk tahun depan.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.

“Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut dengan oleh ibu Menteri Tenaga Kerja,” kata Muhadjir.

“Dan untuk aparatur sipil negara akan diatur lebih lanjut oleh Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi,” tuturnya.

Berikut ini perincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024:

Libur

  • 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari 2024: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret 2024: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret 2024: Hari Paskah
  • 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2024: Hari Raya Natal

Baca juga: Pelaku Ekonomi Diminta Pedomani Keputusan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Cuti bersama

  • 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
  • 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com