JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Rinciannya, 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Jika ditambah dengan libur hari H Pemilu 2024 selama 2 hari, libur dan cuti bersama 2024 berpotensi menjadi 29 hari.
“Kalau nanti ditambah 2 (hari), berarti jadi 12 (cuti bersama), totalnya (libur dan cuti bersama) 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Total 27 Hari, Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024
Anas menjelaskan, hari pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Hari libur pemilu berpotensi menjadi dua hari seandainya ada pilpres putaran kedua atau second round.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, hari pemungutan suara pilpres putaran kedua dijadwalkan digelar 26 Juni 2024.
“Jadi selain pilpres dan pileg, kemungkinan jika ada second round maka nanti kita akan buat keppres (keputusan presiden) tersendiri terkait dengan pilpres,” ujar Anas.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kemenko PMK dan tiga kementerian terkait.
Ketiga kementerian tersebut yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 2024 Sebanyak 27 Hari
Muhadjir mengungkap, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta merancang aktivitas untuk tahun depan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
“Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut dengan oleh ibu Menteri Tenaga Kerja,” kata Muhadjir.
“Dan untuk aparatur sipil negara akan diatur lebih lanjut oleh Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi,” tuturnya.
Berikut ini perincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024:
Libur
Baca juga: Pelaku Ekonomi Diminta Pedomani Keputusan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024