JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui empat kementerian telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Penetapan ini berdasarkan hasil keputusan rapat tingkat menteri dari empat kementerian.
"Pemerintah memutuskan libur nasional sejumlah 27 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendy pasca rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Adapun 27 hari tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.
Muhadjir menuturkan, hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan ini sudah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan tiga kementerian terkait.
Kementerian-kementerian tersebut yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret: Wafat Isa Almasih
6. 31 Maret: Hari Paskah
7. 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H (dua hari)
8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional