JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengubah istilah libur nasional Kenaikan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Hal ini sebagaimana usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat tingkat menteri dari empat kementerian di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah yaitu Isa Almasih, akan diubah menjadi Yesus Kristus," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 2024 Sebanyak 27 Hari
Selanjutnya, Muhadjir mengatakan, Kemenag akan menyusun usulan perubahan istilah tersebut.
Perubahan nomenklatur ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Untuk itu, Kemenag akan menyusun usulan Perpres untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," imbuh dia.
Baca juga: Kemenko PMK Minta Pemda Pastikan Setiap Pekerja Terlindungi Program Jamsostek
Sebelumnya, pemerintah resmi memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.
Adapun rincian 27 hari tersebut terdiri atas 17 libur nasional dan 17 cuti bersama.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret: Wafat Isa Almasih
6. 31 Maret: Hari Paskah