JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui empat kementerian telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
"Untuk tahun 2024 pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Menteri Jadi Capres atau Cawapres: Wajib Cuti Saat Kampanye, Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara
Muhadjir menuturkan, hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan ini disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan tiga kementerian terkait.
Ketiga kementerian tersebut yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Muhadjir mengungkapkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
“Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut dengan oleh ibu Menteri Tenaga Kerja,” kata Muhadjir.
“Dan untuk aparatur sipil negara akan diatur lebih lanjut oleh Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi,” tuturnya.
Berikut ini perincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024:
Libur
Baca juga: Draf PKPU: Tak Perlu Mundur, Menteri Jadi Capres Boleh Cuti Hampir Setahun
Cuti bersama