JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Rocky Gerung menghadiri gugatan perdata yang dilayangkan oleh Advokat David Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun gugatan ini dilayangkan lantaran akademisi itu diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo dengan kata-kata kasar.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto membuka persidangan dengan melakukan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.
"Penggugat, prinsipal, kuasanya hadir? Tergugat hadir?" tanya Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Dalam gugatan ini, Haris Azhar, Muhammad Fachri, Muhammad Agyubi Harahap, Laurensia, Nukholis Hidayat, Muhammad Isnur, Saleh Alghifari, Arif Maulana, Feri Amsari, Ibnu Samsul Hidayat dan Zaenal Arifin ditunjuk jadi kuasa Rocky gerung.
Baca juga: Deretan Fakta Klarifikasi Rocky Gerung di Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Namun, hanya Nukholis yang hadir langsung di ruang sidang.
"Baik, ini surat kuasa khusus dari tergugat Rocky Gerung," ucap Hakim Djuyamto.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing pada Kamis, 3 Agustus 2023. Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Berdasarkan berkas gugatan ini, David merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Hinaan dimaksud berbunyi: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang t****…”
Baca juga: Bareskrim Sudah Periksa 86 Saksi dan Ahli di Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung
Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia. Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang t**** adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," papar David.
Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky Gerung untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.
"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.