Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sudah Periksa 86 Saksi dan Ahli di Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung

Kompas.com - 06/09/2023, 20:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa total 86 saksi dan ahli dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan akademisi Rocky Gerung. Adapun kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Langkah-langkah yang sudah kita laksanakan saat ini kita sudah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Rabu 13 September, Rocky Gerung Akan Diklarifikasi Lagi Terkait Dugaan Kasus Penyebaran Berita Bohong

Adapun Polri telah menerima 26 laporan polisi (LP) terhadap Rocky Gerung dari sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan kasus ini pun ditarik ke Baresklrim.

Dalam perkara ini, Bareskrim juga sudah melakukan klarifikasi kepada Rocky selaku terlapor pada Rabu hari ini.

Pemeriksaan Rocky digelar hari ini, Rabu 6 September. Pemeriksaan berjalan mulai pukul 10.00 sampai 16.45 WIB dengan 47 pertanyaan seputar laporan yang diterima Bareskrim.

Pemeriksaan Rocky juga masih akan dilanjutkan pada Rabu (13/9/2023) pekan depan.

"Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan. Kami akan menunggu klarifikasi tersebut," ucap Djuhandhani.

Baca juga: Datangi Bareskrim, Rocky Gerung: Kata Pak Jokowi Masalah Kecil, Kenapa Dibawa ke Markas Besar Polri

Meski konten dugaan berita bohong yang diduga dilakukan Rocky memuat unsur penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, laporan dan klarifikasi tidak terkait penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Djuhandhani menegaskan, Rocky Gerung dilaporkan dan didalami terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Selain itu, menurutnya, Rocky juga diduga melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP serta Pasal 45 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Di mana keonaran itu telah timbul di beberala daerah yaitu di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, Tangerang Kota, dan Bekasi," ujar Djuhandhani.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut beberapa hal yang menjadi objek permasalahan berita bohong dalam kasus ini di antaranya ketika Rocky menyinggung soal kelapa sawit hingga China.

"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja ini lah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani.

Baca juga: Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan Organisasi Sayap PDI-P Ditunda

Usai memberikan klarifikasi ke Bareskrim, Rocky mengatakan, telah ditanya sebanyak 47 pertanyaan. Namun, pemeriksaan ini belum tuntas dan akan dilanjutkan pekan depan.

"Rabu depan dilanjut karena 47 kurang cukup kayanya," ujar Rocky sambil memastikan akan hadir dalam pemeriksaaan tersebut. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com