JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata terhadap akademisi Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dilayangkan oleh sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP-TMP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditunda.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) yang teregistrasi dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dilakukan lantaran Rocky Gerung diduga telah menghina Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Astriwati, dengan anggota Toni Irfan dan IG Eko Purwanto hanya melakukan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.
DPP TMP selaku penggugat dan KPI selaku tergugat II hadir dalam sidang tersebut. Sementara Rocky Gerung selaku tergugat I tidak hadir. Hakim Astriwati menunda sidang lantaran para pihak belum lengkap.
“Sidang kita tunda 2 minggu sampai tanggal 6 September 2023,” kata Hakim Astriwati dalam sidang di ruang Subekti PN Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Ketua majelis hakim pun meminta juru sita untuk kembali memanggil Rocky Gerung selaku tergugat I untuk hadir dalam sidang selanjutnya 2 pekan mendatang.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP TMP, Rolas Budiman Sitinjak menjelaskan, gugatan itu diajukan oleh anak sayap PDI-P lantaran perkataan Rocky Gerung yang menghina Kepala Negera di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh pada 29 Juli 2023 lalu. Pernyataan akademisi yang kerap mengisi berbagai seminar itu baru dilihat oleh DPP TMP pada Kamis tanggal 3 Agustus 2023.
“Terekam tergugat menyampaikan ucapan berupa hinaan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H Joko Wdodo,” kata Rolas.
Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks! Rocky Gerung Divonis Hukuman Seumur Hidup
Dalam petitumnya, DPP TMP meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan terhadap Rocky Gerung untuk seluruhnya.
Majelis hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia.
“Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” papar DPP TMP dalam petitumnya.
Terhadap tergugat II, DPP TMP meminta majelis hakim menghukum KPI untuk mengeluarkan keputusan untuk melarang Rocky Gerung menjadi pembicara, narasumber maupun wawancara di berbagai platform media.
Baca juga: Polri Periksa 50 Saksi dan 5 Ahli di Kasus Berita Bohong Rocky Gerung
Diberitakan, Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.
Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung. Saat ini, laporan tersebut mulai diselidiki.
Rocky Gerung pun telah menyesal karena kritikannya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.