Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Lukas Enembe "Ngamuk" di Ruang Sidang hingga Harus Dibawa ke IGD...

Kompas.com - 05/09/2023, 07:12 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

“Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau," ujar hakim melanjutkan.

Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan 17 Saksi dari 184 Orang yang Diperiksa untuk Perkara Lukas Enembe

Usai Hakim mengetuk palu sidang untuk menjeda, tim penasihat hukum Lukas Enembe pun menenangkan kliennya.

Ketua Tim hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, bahkan meminta tensi dari kliennya untuk diperiksa.

"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang, karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami Yang Mulia, kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," kata OC Kaligis.

Sidang pun diskors untuk pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh tim dokter KPK.

Baca juga: Hakim Minta Jaksa KPK Tak Persulit Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Perlu dibawa ke IGD, sidang ditunda

Usai dilakukan pemeriksaan, Hakim Rianto pun mengeluarkan penetapan penundaan sidang untuk pemeriksaan terdakwa terhadap Lukas Enembe. Hal ini terjadi setelah pemeriksaan tekanan darah oleh tim dokter KPK.

“Gimana untuk pemeriksaan dokter sementara tensi darah?” tanya Hakim Rianto.

Jaksa lantas menjelaskan bahwa tekanan darah Lukas Enembe berada di angka 180/100.

Dokter pun merekomendasikan Lukas Enembe untuk diperiksa lebih lanjut di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD,” papar Jaksa KPK.

“Sekarang ya?” tanya Hakim Rianto.

“Iya,” ucapnya.

Baca juga: Lukas Enembe Perlu Dibawa ke IGD Lantaran Tensi Naik, Sidang Ditunda

Hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.

“Itu kalau dilihat dari tensi yang terakhir dibacakan itu cukup tinggi, jadi persidangan ini belum bisa kita lanjutkan ya untuk hari ini, dan sebagaimana rekomendasi dari dokter untuk segera dibawa masuk pakai kursi roda,” kata Hakim.

Hakim Rianto pun mengingatkan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat penyakit stroke.

Ia lantas mempersilakan Lukas Enembe untuk ditangani lebih lanjut di IGD Gatot Subroto.

“Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti Insya Allah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 Septeber 2023, untuk jadwal pemeriksaan terdakwa,” kata Hakim Rianto.

“Hari ini ke UGD dulu untuk dilanjutkan pemeriksaan oleh tim dokter,” ujar hakim lagi.

Baca juga: Dicecar soal Kepemilikan Hotel Angkasa, Lukas Enembe Lontarkan Kata-kata Kasar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com