Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Lukas Enembe "Ngamuk" di Ruang Sidang hingga Harus Dibawa ke IGD...

Kompas.com - 05/09/2023, 07:12 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Mendengar Lukas Enembe melontarkan kata-kata kasar. Jaksa KPK pun melayangkan protes.

“Yang Mulia, ini kata-kata kasar, Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih jalannya sidang.

Baca juga: Usut soal TPPU, KPK Duga Lukas Enembe Beli Jet Pribadi

Hakim Rianto kembali menanyakan soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe. Kepada Hakim, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui perihal Hotel Angkasa.

“Tidak tahu,” kata Lukas Enembe.

“Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi, Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan menimpali.

“Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan ‘ko punya’ dan ‘pu***’,” kata Petrus menimpali.

Lempar Mikrofon hingga sidang diskors

Emosi Lukas Enembe kembali terjadi saat dicecar oleh jaksa soal penukaran uang kepada seseorang bernama Dommy Yamamoto.

Bahkan, Lukas Enembe sampai melempar mikrofon atau pengeras suara yang berada di hadapannya.

Baca juga: Lukas Enembe Emosi di Ruang Sidang, Lempar Mikrofon sampai Diperiksa Tensinya

Peristiwa ini terjadi ketika Jaksa bertanya soal kegiatan penukaran uang yang juga kerap dilakukan Lukas Enembe melalui ajudannya.

"Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana?” tanya Jaksa KPK.

“Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?" tanya jaksa lagi.

"Begitu yang terjadi," jawab Lukas Enembe.

Pertanyaan ini pun dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan? Tidak ada lewat Pak Lukas?" tanya hakim.

"Pokoknya itu yang terjadi," ujar Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Lempar Mikrofon di Persidangan, KPK Pertanyakan Peran Penasihat Hukumnya

Setelah itu, Jaksa KPK terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran uang dalam bentuk dollar Singapura. Pertanyaan itu membuat Gubernur nonaktif Papua itu emosi hingga melempar mikrofon yang dipegangnya.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh pun menenangkan Lukas Enembe. Hakim mengingatkan kepada Jaksa soal hak ingkar yang dimiliki terdakwa.

Melihat Lukas Enembe emosi, Hakim pun menjeda sidang.

"Saya ingatkan lagi, dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa, terdakwa punya hak ingkar, nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum,” kata Hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com