Gubernur Papua dua periode ini duduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam sidang ini, Lukas Enembe tidak banyak mengetahui persoalan yang ditanyakan oleh jaksa KPK.
Ketidaktahuan inilah yang membuat jaksa KPK terus mencecar Lukas Enembe untuk membuktikan surat dakwaan.
Lontarkan kata-kata kasar
Salah satu luapan emosi Lukas Enembe terjadi ketika Jaksa mencecar terkait kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Hal ini ditanyakan untuk mengkonfirmasi keterangan karyawan finance PT Tabi Bangun Papua bernama Mieke dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi pada Rabu (9/8/2023).
Saat itu, Mieke mengungkapkan bahwa seluruh masyarakat Jayapura telah mengetahui Hotel Angkasa dimiliki oleh Lukas Enembe.
“Saudara tahu Hotel Angkasa? Hotel Angkasa tahu enggak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe yang duduk didampingi kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
“Saya tanya, Pak. Bapak tahu enggak Hotel Angkasa?” tanya Jaksa lagi.
“Tidak ada,” kata Gubernur nonaktif Papua itu.
Atas pertanyaan Jaksa KPK, Petrus yang mendampingi Lukas Enembe pun memperjelas jawaban bahwa kliennya tidak tahu soal Hotel Angkasa.
“Oke, yang punya siapa Saudara tahu tidak?” tanya Jaksa Wawan melanjutkan.
“Ko punya!” jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.
“Saya yang punya?” tanya Jaksa Wawan memastikan.
“Ko punya!” kata Lukas Enembe lagi.
“Enggak mungkinlah,” kata Jaksa.
Jaksa KPK itu lantas mengulangi pertanyaan soal kepemilikan Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe.
“Setahu Saudara, saya tanya pelan-pelan ini, Pak. Kalau memang itu bukan punya Saudara kan sampaikan saja itu buka punya Saudara,” kata Jaksa Wawan.
“Maka saya tanya, Hotel Angkasa siapa yang punya?” tanyanya kemudian.
“Ko punya to, Pu***!” jawab Lukas Enembe dengan nada emosi.
Mendengar Lukas Enembe melontarkan kata-kata kasar. Jaksa KPK pun melayangkan protes.
“Yang Mulia, ini kata-kata kasar, Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih jalannya sidang.
Hakim Rianto kembali menanyakan soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe. Kepada Hakim, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui perihal Hotel Angkasa.
“Tidak tahu,” kata Lukas Enembe.
“Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi, Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan menimpali.
“Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan ‘ko punya’ dan ‘pu***’,” kata Petrus menimpali.
Bahkan, Lukas Enembe sampai melempar mikrofon atau pengeras suara yang berada di hadapannya.
Peristiwa ini terjadi ketika Jaksa bertanya soal kegiatan penukaran uang yang juga kerap dilakukan Lukas Enembe melalui ajudannya.
"Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana?” tanya Jaksa KPK.
“Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?" tanya jaksa lagi.
"Begitu yang terjadi," jawab Lukas Enembe.
Pertanyaan ini pun dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan? Tidak ada lewat Pak Lukas?" tanya hakim.
"Pokoknya itu yang terjadi," ujar Lukas.
Setelah itu, Jaksa KPK terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran uang dalam bentuk dollar Singapura. Pertanyaan itu membuat Gubernur nonaktif Papua itu emosi hingga melempar mikrofon yang dipegangnya.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh pun menenangkan Lukas Enembe. Hakim mengingatkan kepada Jaksa soal hak ingkar yang dimiliki terdakwa.
Melihat Lukas Enembe emosi, Hakim pun menjeda sidang.
"Saya ingatkan lagi, dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa, terdakwa punya hak ingkar, nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum,” kata Hakim.
“Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau," ujar hakim melanjutkan.
Usai Hakim mengetuk palu sidang untuk menjeda, tim penasihat hukum Lukas Enembe pun menenangkan kliennya.
Ketua Tim hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, bahkan meminta tensi dari kliennya untuk diperiksa.
"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang, karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami Yang Mulia, kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," kata OC Kaligis.
Sidang pun diskors untuk pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh tim dokter KPK.
“Gimana untuk pemeriksaan dokter sementara tensi darah?” tanya Hakim Rianto.
Jaksa lantas menjelaskan bahwa tekanan darah Lukas Enembe berada di angka 180/100.
Dokter pun merekomendasikan Lukas Enembe untuk diperiksa lebih lanjut di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD,” papar Jaksa KPK.
“Sekarang ya?” tanya Hakim Rianto.
“Iya,” ucapnya.
Hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.
“Itu kalau dilihat dari tensi yang terakhir dibacakan itu cukup tinggi, jadi persidangan ini belum bisa kita lanjutkan ya untuk hari ini, dan sebagaimana rekomendasi dari dokter untuk segera dibawa masuk pakai kursi roda,” kata Hakim.
Hakim Rianto pun mengingatkan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat penyakit stroke.
Ia lantas mempersilakan Lukas Enembe untuk ditangani lebih lanjut di IGD Gatot Subroto.
“Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti Insya Allah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 Septeber 2023, untuk jadwal pemeriksaan terdakwa,” kata Hakim Rianto.
“Hari ini ke UGD dulu untuk dilanjutkan pemeriksaan oleh tim dokter,” ujar hakim lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/05/07122781/saat-lukas-enembe-ngamuk-di-ruang-sidang-hingga-harus-dibawa-ke-igd