JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura kepada Lukas Enembe dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (4/9/2023).
Adapun Gubernur nonaktif Papua ini duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Saudara tahu Hotel Angkasa? Hotel Angkasa tahu enggak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe yang duduk didampingi kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
“Saya tanya, Pak. Bapak tahu enggak Hotel Angkasa?” tanya Jaksa lagi.
“Tidak ada,” kata Gubernur nonaktif Papua itu.
Atas pertanyaan Jaksa KPK, Petrus yang mendampingi Lukas Enembe pun memperjelas jawaban bahwa kliennya tidak tahu soal Hotel Angkasa.
“Oke, yang punya siapa Saudara tahu tidak?” tanya Jaksa Wawan melanjutkan.
“Ko punya!” jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.
“Saya yang punya?” tanya Jaksa Wawan memastikan.
“Ko punya!” kata Lukas Enembe lagi.
“Enggak mungkinlah,” kata Jaksa.
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Punya Kerja Sama Bisnis di Singapura
Jaksa komisi antirasuah itu lantas mengulangi pertanyaannya soal Hotel Angkasa kepada Lukas. Jaksa kembali mencecar kepemilikan hotel tersebut kepada Gubernur nonaktif Papua itu.
“Setahu Saudara, saya tanya pelan-pelan ini, Pak. Kalau memang itu bukan punya Saudara kan sampaikan saja itu buka punya Saudara,” kata Jaksa Wawan.
“Maka saya tanya, Hotel Angkasa siapa yang punya?” tanya dia kemudian.