Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Hadirkan 17 Saksi dari 184 Orang yang Diperiksa untuk Perkara Lukas Enembe

Kompas.com - 22/08/2023, 11:36 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghadirkan 17 orang saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Padahal, komisi antirasuah itu telah memanggil 184 orang saksi yang telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada proses penyidikan.

“Tercatat, ada 17 saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan. Dari BAP, KPK memeriksa 184 saksi, dan menghadirkan tidak sampai 10 persennya, atau hanya 17 saksi di persidangan,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Balapattyona, Selasa (22/8/2023).

Petrus menilai, dari belasan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya.

Baca juga: Jaksa Nilai Pembuktian Sudah Cukup, Sidang Lukas Enembe Dilanjutkan ke Pemeriksaan Ahli

Hanya saksi bernama Rijatono Lakka yang dinilai berhubungan langsung dengan Gubernur nonaktif Papua itu. Direktur PT Tabi Bangun Papua ini dijadikan pintu masuk oleh KPK menjerat Lukas Enembe lantaran mentransfer uang Rp 1 miliar.

Rijatono Lakka pun juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total 34,5 miliar.

“Namun dalam persidangan, Lakka menjelaskan bahwa uang satu miliar rupiah yang dituduhkan sebagai uang suap ke Bapak Lukas Enembe ternyata uang itu milik Bapak Lukas Enembe sendiri," papar Petrus.

"Ketika itu, Bapak Lukas Enembe, butuh uang untuk berobat, dan minta Lakka untuk mengambil uang pribadi Bapak Lukas Enembe di rumah dinas, Gedung Negara, dan ditransfer ke rekening Bapak Lukas,” ujarnya.

Sementara itu, dugaan gratifikasi berupa Hotel Angkasa, di Jayapura yang dituduhkan sebagai milik Lukas Enembe, ternyata itu milik Rijantono Lakka sendiri.

Baca juga: Di Sidang Lukas Enembe, Saksi Ini Jual Ratusan Rekening atas Nama Orang Jepara

“Di mana sertifikat hak miliknya itu punya Lakka sendiri, yang dibeli dari keluarga Gubernur Papua sebelumnya, keluarga Izzac Hindom,” kata Petrus.

Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe mengeklaim, hingga 17 saksi yang dihadirkan di muka persidangan Jaksa KPK tidak bisa membuktikan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada kliennya.

Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Lembaga Antikorupsi itu mayoritas tidak mengetahui dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan JPU KPK.

“Jadi Pak Lukas itu bersih, clean and clear,” tutur Petrus.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua dan Pedagang Sembako Jadi Saksi di Sidang Lukas Enembe

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, Lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com