JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghadirkan 17 orang saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Padahal, komisi antirasuah itu telah memanggil 184 orang saksi yang telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada proses penyidikan.
“Tercatat, ada 17 saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan. Dari BAP, KPK memeriksa 184 saksi, dan menghadirkan tidak sampai 10 persennya, atau hanya 17 saksi di persidangan,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Balapattyona, Selasa (22/8/2023).
Petrus menilai, dari belasan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya.
Baca juga: Jaksa Nilai Pembuktian Sudah Cukup, Sidang Lukas Enembe Dilanjutkan ke Pemeriksaan Ahli
Hanya saksi bernama Rijatono Lakka yang dinilai berhubungan langsung dengan Gubernur nonaktif Papua itu. Direktur PT Tabi Bangun Papua ini dijadikan pintu masuk oleh KPK menjerat Lukas Enembe lantaran mentransfer uang Rp 1 miliar.
Rijatono Lakka pun juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total 34,5 miliar.
“Namun dalam persidangan, Lakka menjelaskan bahwa uang satu miliar rupiah yang dituduhkan sebagai uang suap ke Bapak Lukas Enembe ternyata uang itu milik Bapak Lukas Enembe sendiri," papar Petrus.
"Ketika itu, Bapak Lukas Enembe, butuh uang untuk berobat, dan minta Lakka untuk mengambil uang pribadi Bapak Lukas Enembe di rumah dinas, Gedung Negara, dan ditransfer ke rekening Bapak Lukas,” ujarnya.
Sementara itu, dugaan gratifikasi berupa Hotel Angkasa, di Jayapura yang dituduhkan sebagai milik Lukas Enembe, ternyata itu milik Rijantono Lakka sendiri.
Baca juga: Di Sidang Lukas Enembe, Saksi Ini Jual Ratusan Rekening atas Nama Orang Jepara
“Di mana sertifikat hak miliknya itu punya Lakka sendiri, yang dibeli dari keluarga Gubernur Papua sebelumnya, keluarga Izzac Hindom,” kata Petrus.
Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe mengeklaim, hingga 17 saksi yang dihadirkan di muka persidangan Jaksa KPK tidak bisa membuktikan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada kliennya.
Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Lembaga Antikorupsi itu mayoritas tidak mengetahui dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan JPU KPK.
“Jadi Pak Lukas itu bersih, clean and clear,” tutur Petrus.
Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua dan Pedagang Sembako Jadi Saksi di Sidang Lukas Enembe
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, Lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.