Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akal-akalan Rafael Alun Cuci Uang Korupsi: Beli Apartemen dan Kendaraan Diatasnamakan Pegawai

Kompas.com - 30/08/2023, 14:47 WIB
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael disebut menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil gratifikasi yang ia terima dengan membelanjakan tanah, bangunan, hingga kendaraan mewah.

Ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).

“Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” demikian dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar, Istrinya Juga Terseret

Menurut jaksa, Rafael beberapa kali membelanjakan uang hasil korupsi untuk membeli kendaraan dan apartemen. Demi menyamarkan transaksi, kendaraan dan apartemen itu diatasnamakan pegawainya sendiri.

Tahun 2017, misalnya, Rafael membeli satu unit sepeda motor tipe E1F02N11M2 A/T merek Honda dan satu unit sepeda motor tipe AFX12U21C08 merek Honda masing-masing seharga Rp 11,4 juta dan Rp 11 juta.

Untuk menyembunyikan transaksi tersebut, Rafael menggunakan nama pegawainya, Albertus Katu, seolah-olah sebagai pemilik kendaraan. Sehingga, surat-surat kendaraan diatasnamakan Albertus Katu.

Pada tahun 2018, Rafael membeli satu unit mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T seharga Rp 432,1 juta. Lagi-lagi, untuk menyamarkan transaksi, Rafael menggunakan nama Albertus Katu sebagai pemilik kendaraan.

“Kemudian, pada tanggal 11 November 2018, terdakwa kembali menyamarkan transaksi tersebut dengan membuat kuitansi penjualan seolah-olah terjadi jual beli antara Albertus Katu dengan terdakwa sebesar Rp 350 juta terkait kendaraan tersebut,” ucap jaksa.

Baca juga: Siasat Rafael Alun Samarkan Hasil Gratifikasi: Beli Tanah hingga Mobil atas Nama Istri dan Ibu

Berlanjut pada 2019, Rafael membeli satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster pada tahun 2019. Motor gede (moge) itu Rafael beli seharga Rp 571,5 juta yang lantas diatasnamakan pegawai perusahaan miliknya.

“Untuk menyamarkan transaksi tersebut, terdakwa menggunakan nama Agustinus Ranto Prasetyo selaku direktur PT Bukit Hijau Asri seolah olah sebagai pemilik kendaraan, sehingga surat-surat kendaraan diatasnamakan Agustinus Ranto Prasetyo,” ujar jaksa.

Masih di tahun 2019, Rafael membeli satu unit apartemen di Signature Park Grande Jakarta Timur seharga Rp 788,5 juta. Apartemen itu lagi-lagi diatasnamakan Agustinus Ranto Prasetyo.

Baca juga: Selain Gratifikasi, Rafael Alun Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Belum selesai, tahun 2020, ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut membeli satu unit mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC senilai Rp 190 juta yang diatasnamakan Albertus Katu.

“Kemudian, pada 4 Juni 2022, terdakwa kembali menyamarkan transaksi tersebut dengan membuat kuitansi penjualan seolah olah terjadi jual beli antara Albertus Katu dengan terdakwa sebesar Rp 75 juta terkait kendaraan tersebut,” tutur jaksa.

Jaksa menyebut, selama kurun waktu 2011-2023, Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa unit mobil dan sepeda motor serta sepeda mewah.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com