Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Rafael Alun Raup Cuan Gratifikasi dari Puluhan Wajib Pajak

Kompas.com - 30/08/2023, 14:11 WIB
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Rafael bersama sang istri Ernie Meike Torondek disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013. Saat ini, Ernie berstatus saksi di KPK.

Hal ini diketahui berdasarkan dakwaan terhadap Rafael yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Rafael Alun Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli 70 Tas Mewah buat Istri, Nilainya Rp 1,5 Miliar

Dari dakwaan ini diketahui cara Rafael mendapatkan cuan besar dari wajab pajak.

Keuntungan yang didapatkan ini bermula ketika Rafael dan Ernie mendirikan PT Artha Mega Ekadhana atau PT ARME pada 22 April 2002.

Dalam pendirian perusahaan ini, Rafael menempatkan sang istri sebagai komisaris utama.

Perusahaan ini menjalankan roda bisnisnya di bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak. Tetapi, dalam pelaksanaannya ternyata berbeda.

"Namun dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko," demikian dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul dalam Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil

Enam tahun berselang atau pada 8 Agustus 2008, Rafael dan Ernie mendirikan PT Cubes Consulting.

Pada tahun 2012, Rafael dan Ernie kembali mendirikan perusahaan bernama PT Bukit Hijau Asri yang bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi. Di perusahaan ini, Ernie ditunjuk menjadi komisaris.

Dari pendirian perusahaan ini, Rafael dan Ernie secara bertahap menerima gratifikasi dari puluhan wajib pajak dengan total nilai sebesar Rp 16,6 miliar.

"(Gratifikasi diterima) melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo," kata jaksa.

Secara keseluruhan, perputaran uang gratifikasi dari wajab pajak mencapai Rp 27,8 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Namun, khusus gratifikasi yang diterima Rafael sebesar Rp 16,6 miliar. Keuntungan yang didapatkan juga diketahui tak dilaporkan ke KPK.

Jaksa juga menyatakan perbuatan Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar harus dianggap suap.

"Karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ungkap jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Rafael didakwa Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com