JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bakal membuktikan dugaan keterlibatan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dalam persidangan.
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Rafael telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini.
“Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka Turut Serta Terima Gratifikasi
Untuk diketahui, selama proses penyidikan Ernie dan anak-anaknya hanya dipanggil KPK dalam kapasitas mereka sebagai saksi Rafael.
Dalam persidangan selanjutnya, kata Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memanggil sejumlah saksi dan berbagai alat bukti.
“Jadi ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” tutur Ali.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menduga Rafael dan istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Uang diterima dalam kapasitas Rafael sebagai pejabat pajak dan Ernie sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Cara Rafael Alun Raup Cuan Gratifikasi dari Puluhan Wajib Pajak
Jaksa juga menyebut, uang belasan miliar itu diterima sepasang kekasih itu melalui PT ARME, PT CUbes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Khrisna Bali International Cargo.
Keduanya diduga mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.
“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” papar Jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.