Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, juga dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Menurut Hakim MA, vonis 15 tahun penjara untuk Kuat terlalu berat dibandingkan dengan hukuman oleh pelaku utama, dalam hal ini Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer.
Sebab, Richard yang terbukti menembak Brigadir J hanya dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” bunyi pertimbangan putusan.
Pertimbangan lainnya, menurut hakim, Kuat yang sudah lama bekerja bersama Sambo dan Putri, secara psikologis tidak dapat menolak perintah kedua majikannya. Sebab, terdapat relasi kuasa yang timpang antara Kuat selaku bawahan, dan Sambo serta istrinya selaku atasan.
Meski demikian, menurut hakim, situasi ini tak dapat menghilangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kuat, tidak pula menggugurkan pertanggungjawaban pidananya.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal,” demikian pertimbangan putusan.
Pelaku lainnya, yakni mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, hukumannya juga disunat dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam pertimbangannya, Hakim MA berpandangan, Ricky punya kehendak menolak perintah atasannya untuk membunuh Yosua.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan di tingkat pertama, terungkap bahwa mulanya Sambo memerintahkan Ricky menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
“Terdakwa memiliki kehendak untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo pada saat diminta untuk menjadi eksekutor dalam menghabisi nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan tidak kuat mental,” demikian pertimbangan hakim.
Hakim juga kembali menyinggung vonis terhadap Richard Eliezer yang hanya 1 tahun 6 bulan penjara, padahal ia merupakan pelaku penembakan Yosua.
Selain itu, lanjut hakim, sebagai seorang ajudan, sulit bagi Ricky untuk menolak seluruh perintah atasannya, dalam hal ini Ferdy Sambo.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa,” tutur hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.