Dalam perkara Sambo, dua hakim MA, Jupriyadi dan Desnayeti, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Kedua hakim ingin Sambo tetap dihukum mati.
Menurut Jupriyadi, bagaimanapun, tindakan Sambo tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Sebab, saat penembakan terjadi, Sambo merupakan aparat penegak hukum yang menduduki jabatan tinggi di institusi Polri sebagai Kadiv Propam.
"Terdakwa merupakan salah satu teladan bagi seluruh anggota Polri," demikian alasan Jupriyadi, dikutip dari salinan putusan.
Sementara, hakim MA lainnya, Desnayeti, menilai bahwa tak seharusnya Sambo begitu emosi setelah mendengar laporan dari istrinya soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah Magelang.
Menurut Desnayeti, sebagai seorang pejabat utama Polri, Sambo seharusnya melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran laporan tersebut.
"Bukan hanya percaya begitu saja menerima laporan/cerita dari istri terdakwa (Putri Candrawathi) secara sepihak," katanya.
Desnayeti juga menilai, Sambo memang menginginkan Brigadir J tewas lantaran dia ikut menembakkan pistol ke ajudannya itu setelah Bharada E melepaskan tembakan, sehingga sudah seharusnya mantan jenderal bintang dua tersebut dihukum mati.
Bersamaan dengan itu, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, juga didiskon setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Status Putri sebagai ibu dari empat orang anak jadi salah satu pertimbangan hakim memangkas hukuman bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari itu.
“Bahwa terdakwa merupakan ibu dari 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian pertimbangan hakim.
Namun, menurut hakim, Putri sebenarnya ingin menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik tanpa kekerasan.
Apalagi, sesaat setelah terjadi peristiwa di Magelang, Putri telah bertemu dengan Yosua dan menyatakan memaafkan perbuatan ajudan Ferdy Sambo itu.
“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” bunyi pertimbangan hakim.
“Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” lanjut pertimbangan hakim.