Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksil 1965 Harus Dapat Rekomendasi Menko Polhukam Buat Pulang ke RI

Kompas.com - 28/08/2023, 22:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban eksil 1965-1966 yang ingin mendapatkan layanan keimigrasian khusus seperti visa dan izin tinggal gratis harus mengantongi surat rekomendasi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Adapun fasilitas layanan keimigrasian khusus diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian bagi Korban Peristiwa HAM yang Berat.

Keputusan Menteri itu diterbitkan Yasonna H. Laoly pada 11 Agustus lalu.

“Layanan keimigrasian bagi korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang berada di luar negeri peristiwa 1965-1966 diberikan dengan melampirkan persyaratan berupa rekomendasi Menko Polhukam,” ujar Yasonna sebagaimana dikutip dari salinan Keputusan Menteri yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Korban Eksil 1965 di Luar Negeri Bisa Dapat Status WNI, Tetap Harus Tinggal 5 Tahun Berturut-turut di Tanah Air

Adapun surat rekomendasi dari Menko Polhukam itu menyatakan status pihak yang bersangkutan merupakan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Selain itu, mereka juga harus melampirkan dokumen perjalanan atau Paspor Kebangsaan.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutur Yasonna.

Adapun fasilitas dimaksud adalah pemberlakuan tarif nol rupiah dan nol dollar Amerika Serikat atas layanan keimigrasian.

Layanan yang diberikan adalah visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali.

Baca juga: Korban Eksil 1965 di Luar Negeri Bisa Dapat Izin Tinggal Sementara di Indonesia Gratis, Biaya Ditanggung Negara
“Untuk Masuk, berada, tinggal, dan beraktivitas di wilayah negara Republik Indonesia,” kata Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna menyatakan pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri khusus untuk mempermudah layanan keimigrasian bagi korban eksil 1965-1966.

Yasonna mengatakan, pihaknya bisa memberikan visa multiple entry hingga izin tinggal sementara (ITAS) selama lima tahun bagi mereka.

“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” kata Yasonna di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Korban Eksil 1965 Diberi Kemudahan Pemerintah untuk Masuk Indonesia

Pada kesempatan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan tindakan ini merupakan upaya pemerintah memenuhi hak korban eksil 1965.

Kebijakan tersebut melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan penanganan korban pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial.

Meski demikian, kebijakan ini tidak akan menafikan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial.

Baca juga: Mahfud: Ada Sekitar 130 Eksil Korban 1965 di Berbagai Negara, Mau Saya Datangi

“Ini hanya mendahului agar tidak lama-lama, ini korbannya habis-habis, itu kita belum memutuskan apa-apa negara ini, karena macet di DPR, macet di pengadilan, dan seterusnya,” kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com