Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Eksil 1965 di Luar Negeri Bisa Dapat Izin Tinggal Sementara di Indonesia Gratis, Biaya Ditanggung Negara

Kompas.com - 28/08/2023, 13:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Yasonna H. Laoly menyatakan, korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri yang ingin pulang ke Indonesia tidak perlu mengeluarkan uang untuk mengurus izin tinggal atau visa.

Adapun korban tersebut merupakan mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) yang disekolahkan pemerintah era Presiden Soekarno maupun pihak-pihak yang menjadi eksil politik, imbas tragedi 1965.

Pernyataan ini Yasonna sampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan puluhan eks Mahid dan eksil di Belanda Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023)

“Kita mau memberikan treatment khusus, saya mengeluarkan keputusan menteri secara khusus untuk ini,” kata Yasonna dikutip dari Kompas TV, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Korban Eksil 1965 Diberi Kemudahan Pemerintah untuk Masuk Indonesia

Yasonna mengatakan, jika korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri ingin berkunjung ke Indonesia dan tinggal selama beberapa bulan hingga lima tahun tanpa perlu membayar biaya keimigrasian.

Menurut Yasonna, salah satu visa yang bisa digunakan adalah Multiple Entry yang berlaku satu hingga lima tahun.

“Bisa datang berkali-kali,” ujar Yasonna.

Selain itu, korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri juga bisa mendapatkan kartu izin tinggal sementara (Kitas) jika sudah beberapa waktu tinggal di Indonesia.

Yasonna mengaku pihaknya telah bersurat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar tidak memungut biaya dari Kitas ini.

“Bisa kita berikan Itas, izin tinggal sementara dengan PNBP 0, gratis,” tutur Yasonna.

Namun demikian, kata Yasonna, pemerintah Indonesia sampai saat ini belum bisa memberikan status kewarganegaraan ganda.

Hal ini karena dwi kewarganegaraan belum dibolehkan oleh Undang-Undang Kewarganegaraan. Pemerintah dan DPR belum juga menemukan titik temu terkait persoalan hukum tersebut sampai saat ini.

“Kita enggak tahu berapa tahun kedepan atau puluhan ke depan dengan semakin majunya dunia ke depan mungkin bisa saja terjadi,” kata Yasonna.

Baca juga: Mahfud: Ada Sekitar 130 Eksil Korban 1965 di Berbagai Negara, Mau Saya Datangi

Adapun fasilitas keimigrasian ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu non yudisial.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, upaya penyelesaian non yudisial ini tidak berarti lantas menghentikan proses hukum atau yudisial terhadap pelanggaran HAM tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com