JAKARTA, KOMPAS.com - Korban eksil 1965-1966 yang ingin mendapatkan layanan keimigrasian khusus seperti visa dan izin tinggal gratis harus mengantongi surat rekomendasi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Adapun fasilitas layanan keimigrasian khusus diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian bagi Korban Peristiwa HAM yang Berat.
Keputusan Menteri itu diterbitkan Yasonna H. Laoly pada 11 Agustus lalu.
“Layanan keimigrasian bagi korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang berada di luar negeri peristiwa 1965-1966 diberikan dengan melampirkan persyaratan berupa rekomendasi Menko Polhukam,” ujar Yasonna sebagaimana dikutip dari salinan Keputusan Menteri yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Adapun surat rekomendasi dari Menko Polhukam itu menyatakan status pihak yang bersangkutan merupakan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Selain itu, mereka juga harus melampirkan dokumen perjalanan atau Paspor Kebangsaan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutur Yasonna.
Adapun fasilitas dimaksud adalah pemberlakuan tarif nol rupiah dan nol dollar Amerika Serikat atas layanan keimigrasian.
Layanan yang diberikan adalah visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali.
Sebelumnya, Yasonna menyatakan pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri khusus untuk mempermudah layanan keimigrasian bagi korban eksil 1965-1966.
Yasonna mengatakan, pihaknya bisa memberikan visa multiple entry hingga izin tinggal sementara (ITAS) selama lima tahun bagi mereka.
“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” kata Yasonna di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Kebijakan tersebut melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan penanganan korban pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial.
Meski demikian, kebijakan ini tidak akan menafikan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial.
“Ini hanya mendahului agar tidak lama-lama, ini korbannya habis-habis, itu kita belum memutuskan apa-apa negara ini, karena macet di DPR, macet di pengadilan, dan seterusnya,” kata Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/22293361/eksil-1965-harus-dapat-rekomendasi-menko-polhukam-buat-pulang-ke-ri