JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada sekitar 130 eksil korban tragedi 1965-1966 yang tinggal di berbagai negara.
“Sekarang ada kira-kira 130 (eksil) di berbagai negara. Itu mau kita datangi karena pada umumnya mereka minta tidak dianggap sebagai pengkhianat. Mereka minta bahwa mereka warga negara yang setia kepada Indonesia,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Mahfud mengaku telah menawari para eksil untuk kembali ke Indonesia, tetapi banyak yang menolak.
“Tidak banyak yang mau pulang karena mereka udah umur 82 tahun, 83 tahun, gitu. Nah, sehingga kita akan berdiskusi ke sana, menyatakan tentang hak-hak konstitusional mereka,” ujarnya.
Baca juga: Saat Jokowi Tawari Eksil Korban Peristiwa 1965 untuk Kembali Jadi WNI...
Terdekat, Mahfud akan mengunjungi Belanda dan Republik Ceko untuk menemui eksil korban tragedi 1965. Kota yang akan dituju adalah Amsterdam di Belanda dan Praha di Ceko.
“Itu bukan untuk menjemput, (tetapi) untuk menemui dan memberitahu tentang hak-hak korban pelanggaran HAM berat, karena itu hak konstitusional,” kata Mahfud saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta pada 21 Agustus 2023.
Hak-hak yang dimaksud adalah, mereka memiliki hak menjadi warga negara Indonesia (WNI) jika kembali ke Tanah Air.
Selain itu, Mahfud juga akan mengunjungi Turkiye dan Korea Selatan untuk kerja sama di bidang keamanan.
“Jadi ya dalam rangka keamanan dan dalam rangka informasi tentang pelaksanaan hak asasi manusia,” ujar Mahfud.
Menurut rencana, rangkaian kunjungan kerja itu akan dimulai pada Selasa ini hingga Senin (28/8/2023).
Baca juga: Mahfud Sebut Jumlah Eksil Sekarang Bertambah Jadi 136 Orang
Diketahui, pemerintah mulai menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara non-yudisial.
Kick off penanganan atau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu itu digelar di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh pada 27 Juni 2023.
Ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah, antara lain:
Para korban dari 12 peristiwa tersebut mendapatkan pemulihan dari negara atau kompensasi seperti pengobatan gratis, pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS), beasiswa, dukungan dana wirausaha hingga Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi eksil.
Baca juga: Mahfud Akan Kunjungi Belanda dan Ceko, Temui Eksil Tragedi 1965 untuk Sampaikan Hak-hak Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.