Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Eksil 1965 di Luar Negeri Bisa Dapat Status WNI, Tetap Harus Tinggal 5 Tahun Berturut-turut di Tanah Air

Kompas.com - 28/08/2023, 13:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban eksil 1965 di luar negeri yang ingin kembali menyandang status warga negara Indonesia (WNI) tetap harus tinggal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut di Tanah Air.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pihaknya bisa memberikan fasilitas Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) bagi pada eksil 1965.

Setelah mereka menggunakan Kitas itu dan tinggal di Indonesia selama waktu yang ditentukan mereka bisa memiliki dasar untuk kembali mendapat status WNI.

“Dengan ada Kitas ini dulu, tinggal lima tahun berturut-turut, sepuluh tahun tidak berturut-turut itu bisa nanti kita jadikan sebagai dasar kewarganegaraan,” kata Yasonna dikutip dari Kompas TV, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Korban Eksil 1965 di Luar Negeri Bisa Dapat Izin Tinggal Sementara di Indonesia Gratis, Biaya Ditanggung Negara

Adapun hal ini dikatakan Yasonna dalam pertemuan dengan eksil 1965 di di Belanda Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, Minggu (27/08/2023).

Pertemuan itu dihadiri rombongan Kemenkumham dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Yasonna menuturkan, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berkomitmen ingin memenuhi hak korban eksil 1965 di luar negeri.

Salah satu upaya pemenuhan hak itu melalui treatment atau layanan khusus yang mempermudah mereka dalam mendapatkan fasilitas keimigrasian.

Meski demikian, Yasonna menyebut para eksil 1965 itu tetap tidak bisa mendapatkan status dwi kewarganegaraan.

Sebab, status kewarganegaraan ganda sampai saat ini belum bisa dipenuhi karena tidak diizinkan oleh Undang-Undang Kewarganegaraan.

“Saya berkali-kali pergi ke luar negeri mendengar keinginannya untuk dwi kewarganegaraan, tapi sampai sekarang belum bisa karena terjadi perdebatan panjang di parlemen,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna menyebut korban eksil 1965 juga memiliki pilihan jika ingin berkunjung ke Indonesia untuk sekadar berlibur atau menemui keluarga yang terpisah puluhan tahun.

Pemerintah bisa memberikan fasilitas Multiple Entry Visa yang berlaku selama satu hingga lima tahun.

Dengan visa itu, para korban eksil 1965 bisa berkali-kali datang ke Tanah Air tanpa mengeluarkan biaya izin tinggal.

“Kalau hanya untuk tujuan berlibur, mengunjungi saudara, tinggal bertahun di sana (Indonesia), kami menyediakan fasilitas keimigrasian kepada Bapak, Ibu,” kata Yasonna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com