Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Eksil 1965 di Luar Negeri Bisa Dapat Status WNI, Tetap Harus Tinggal 5 Tahun Berturut-turut di Tanah Air

Kompas.com - 28/08/2023, 13:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban eksil 1965 di luar negeri yang ingin kembali menyandang status warga negara Indonesia (WNI) tetap harus tinggal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut di Tanah Air.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pihaknya bisa memberikan fasilitas Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) bagi pada eksil 1965.

Setelah mereka menggunakan Kitas itu dan tinggal di Indonesia selama waktu yang ditentukan mereka bisa memiliki dasar untuk kembali mendapat status WNI.

“Dengan ada Kitas ini dulu, tinggal lima tahun berturut-turut, sepuluh tahun tidak berturut-turut itu bisa nanti kita jadikan sebagai dasar kewarganegaraan,” kata Yasonna dikutip dari Kompas TV, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Korban Eksil 1965 di Luar Negeri Bisa Dapat Izin Tinggal Sementara di Indonesia Gratis, Biaya Ditanggung Negara

Adapun hal ini dikatakan Yasonna dalam pertemuan dengan eksil 1965 di di Belanda Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, Minggu (27/08/2023).

Pertemuan itu dihadiri rombongan Kemenkumham dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Yasonna menuturkan, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berkomitmen ingin memenuhi hak korban eksil 1965 di luar negeri.

Salah satu upaya pemenuhan hak itu melalui treatment atau layanan khusus yang mempermudah mereka dalam mendapatkan fasilitas keimigrasian.

Meski demikian, Yasonna menyebut para eksil 1965 itu tetap tidak bisa mendapatkan status dwi kewarganegaraan.

Sebab, status kewarganegaraan ganda sampai saat ini belum bisa dipenuhi karena tidak diizinkan oleh Undang-Undang Kewarganegaraan.

“Saya berkali-kali pergi ke luar negeri mendengar keinginannya untuk dwi kewarganegaraan, tapi sampai sekarang belum bisa karena terjadi perdebatan panjang di parlemen,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna menyebut korban eksil 1965 juga memiliki pilihan jika ingin berkunjung ke Indonesia untuk sekadar berlibur atau menemui keluarga yang terpisah puluhan tahun.

Pemerintah bisa memberikan fasilitas Multiple Entry Visa yang berlaku selama satu hingga lima tahun.

Dengan visa itu, para korban eksil 1965 bisa berkali-kali datang ke Tanah Air tanpa mengeluarkan biaya izin tinggal.

“Kalau hanya untuk tujuan berlibur, mengunjungi saudara, tinggal bertahun di sana (Indonesia), kami menyediakan fasilitas keimigrasian kepada Bapak, Ibu,” kata Yasonna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com