Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MA Kurangi Vonis Putri Candrawathi: Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 28/08/2023, 13:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.

Majelis hakim tingkat kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini menilai, Putri Candrawathi bukan otak dibalik terbunuhnya mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

“Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Mendekam di Lapas Pondok Bambu Jakarta

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi juga menilai, Putri Candrawathi telah berinisiatif memanggil Brigadir J dan memaafkan perbuatan ajudan Ferdy Sambo itu ketika masih berada di Magelang.

Selain itu, dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Putri Candrawathi juga dinilai bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” tulis pertimbangan kasasi tersebut.

Di sisi lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi terdakwa dalam perkara terpisah sebagai pelaku pembunuhan telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Oleh sebab itu, lima Hakim Agung sependapat bahwa penjatuhan pidana terhadap Putri Candrawathi sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya.

“Bahwa terdakwa merupakan Ibu dari empat orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian pertimbangan kasasi itu.

“Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” tulis pertimbangan dalam salinan putusan ini.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Putri Candawarhi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Baca juga: Rangkuman Diskon Kasasi MA untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sampai Kuat Maruf

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, istri Ferdy Sambo itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tak terima dengan vonis ini, mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayamgkari itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com