Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dieksaminasi 8 Akademisi, Salah Satunya Wamenkumham

Kompas.com - 11/06/2023, 14:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak delapan akademisi melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo terhadap eks ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun salah satu dari delapan akademisi yang mengesksaminasi putusan hukuman pidana mati Ferdy Sambo adalah Profesor Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang saat ini menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Eksaminasi perkara Sambo itu ada delapan eksaminator dari berbagai kampus. Dari UGM ada tiga . salah satunya adalah Prof Eddy,” kata Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahrus Ali dalam keterangannya seperti dikutip, Minggu (11/6/2023).

Sementara itu, tujuh profesor lainnya yakni Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan. 

Baca juga: [HOAKS] Ferdy Sambo Dieksekusi Mati pada 10 Mei 2023

Ali menjelaskan, hal yang dieksaminasi oleh kedelapan akademisi itu adalah dokumen terkait perkara a quo kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Karena ini adalah eksaminasi, maka jelas kajiannya doktrinal karena dibatasi kepada dokumen yang tertulis. Dokumen itulah dikaji para eksaminasi," kata Ali.

Ali menyebut, hasil eksaminasi terhadap perkara Ferdy Sambo dan istrinya itu dilakukan para akademisi murni sebagai kajian akademik.

“Bahkan, eksaminator ada Pak Wamen (Prof Eddy Hiariej). Walaupun Pak Wamen mengatakan saya menolak sebagai wamen, saya murni memberikan pendapat sesuai akademisi selaku guru besar bidang hukum,” ujar Ali.

Dari hasil eksaminasi, terdapat tujuh isu hukum terhadap putusan Ferdy Sambo. Salah satunya menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo kurang tepat dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Untuk Pak Ferdy Sambo ada tujuh isu, pertama apakah perbuatan ferdy masuk dalam 340 atau 338. Memang secara umum mengatakan bahwa ini sebenarnya tidak tepat untuk Pasal 340, tapi lebih tepat Pasal 338. Karena apa? Keadaan tenang itu tidak terbukti,” ujarnya. 

Baca juga: Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Menurutnya, dalam perkara Ferdy Sambo, majelis hakim hanya memiliki satu keterangan saksi yakni saksi pelaku atau justice collaborator (JC), Bharada Richard Eliezer.

Sementara itu, majelis eksaminator berpandangan putusan kurang tepat jika hanya berdasar satu keterangan saksi. Apalagi, keterangan Richard juga disebut bertentangan dengan saksi lainnya.

Selanjutnya terkait dengan motif. Dalam perkara Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan motif dari versi jaksa dan penasehat hukum.

Dari versi penasihat hukum, disebut yang menjadi motif ada faktor pemerkosaan. Sementara jaksa mengatakan bahwa itu motifnya bukan perkosaan, tetapi perselingkuhan.

Akan tetapi, lanjut Ali, hakim menolak kedua motif itu dan mengatakan motifnya adalah kecewa meski tak dijelaskan lebih lanjut alasannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com