JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.
Majelis hakim tingkat kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini menilai, Putri Candrawathi bukan otak dibalik terbunuhnya mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
“Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis kasasi juga menilai, Putri Candrawathi telah berinisiatif memanggil Brigadir J dan memaafkan perbuatan ajudan Ferdy Sambo itu ketika masih berada di Magelang.
Selain itu, dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Putri Candrawathi juga dinilai bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” tulis pertimbangan kasasi tersebut.
Di sisi lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi terdakwa dalam perkara terpisah sebagai pelaku pembunuhan telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh sebab itu, lima Hakim Agung sependapat bahwa penjatuhan pidana terhadap Putri Candrawathi sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya.
“Bahwa terdakwa merupakan Ibu dari empat orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian pertimbangan kasasi itu.
“Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” tulis pertimbangan dalam salinan putusan ini.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Putri Candawarhi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, istri Ferdy Sambo itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tak terima dengan vonis ini, mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayamgkari itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/13152481/alasan-ma-kurangi-vonis-putri-candrawathi-bukan-inisiator-pembunuhan