Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Minta MPR Tak Munculkan Wacana Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 16/08/2023, 09:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta MPR tidak memunculkan wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat ini.

Hal ini disampaikan merespons kabar MPR yang mewacanakan akan mengamendemen UUD 1945 setelah Pemilu 2024.

"Ya, setelah pemilu apa nanti. Kalau pun itu wacana, mau dimunculkan, jadi jangan dimunculkan wacana ini sekarang. Nanti akan mengganggu proses persiapan kita menghadapi Pemilu 14 Februari 2024," kata Saan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR, SBY-Boediono Tak Terlihat

Saan menilai, apa yang diwacanakan terhadap amendemen untuk membicarakan mekanisme penundaan Pemilu juga agak bias. Menurutnya, menunda pemilu karena keadaan darurat pun belum bisa dijadikan alasan.

Oleh karena itu, dia meminta MPR tidak membicarakan wacana amendemen saat ini maupun sesudah Pemilu 2024.

"Sudah lah, yang UU terkait dengan Pemilu, baik yang ada dalam UUD dan sebagainya, ya sudah kita ikuti saja sekarang. Enggak perlu kita wacanakan terkait dengan soal penundaan pemilu," ujar dia.

Ia tak ingin, wacana amendemen itu lantas menjadi isu liar bagi masyarakat.

Menurutnya, jika hal itu dibicarakan saat ini justru berdampak bagi masyarakat karena khawatir pemilu akan ditunda.

"Menurut saya, dampak dalam situasi menjelang pemilu walaupun untuk situasi yang akan datang sampai nanti diinterpretasikan yang lain," jelas Sekretaris Fraksi Nasdem DPR ini.

Baca juga: Ketua MPR Minta Semua Pihak Jangan Curigai Amendemen UUD 1945

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, amendemen UUD 1945 akan dibahas setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan kesepakatan partai politik (parpol) yang ada di MPR.

"Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu. Karena kalau sekarang takutnya bukan apa, dicurigai untuk memperpanjang masa jabatan presiden," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

"Untuk apa lagi? Penundaan pemilu dan seterusnya. Jadi malah menurut kami kontraproduktif sehingga kita berkesimpulan kita bahas nanti pasca-pemilu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com