Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk 5 Lagi Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta 21 Tahun

Kompas.com - 11/08/2023, 06:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, saat ini, MK masih menangani 3 gugatan sejenis yang telah lebih dulu dilayangkan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berkaitan dengan syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Gugatan terbaru itu salah satunya berasal dari 2 mahasiswa yang kampusnya sama-sama terletak di Solo, Jawa Tengah, yakni Arkaan Wahyu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa).

Baca juga: Soal Batas Usia Cawapres, Gibran: Partai Menolak, Saya Menolak

Perkara itu belum teregister secara resmi di MK, tetapi tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) dengan nomor 86/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.

Keduanya meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut dengan mengganti batas usia 40 tahun menjadi 21 tahun.

Selain gugatan Arkaan dan Almas, terdapat 4 gugatan sejenis lainnya yang diajukan pada Senin (7/8/2023).

Gugatan dengan AP3 bernomor 90/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 diajukan oleh warga Kota Bekasi bernama Guy Rangga Boro, yang juga meminta usia minimum capres-cawapres capres-cawapres turun ke 21 tahun.

Gugatan dengan AP3 bernomor 88/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 diajukan oleh calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung yang meminta MK menurunkan usia minimum capres-cawapres ke 25 tahun.

Baca juga: PSI Harap Aturan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Berlaku pada Pemilu 2024

Kemudian, gugatan dengan AP3 bernomor 89/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh warga Kota Depok, Riko Andi Sinaga yang juga meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Lalu, gugatan dengan AP3 bernomor 91/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh perseorangan bernama Hite Badenggan Lumbantoruan.

Ia juga meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Dengan 5 gugatan yang belum teregister itu, MK akan menangani 8 perkara uji materi terkait usia minimum capres-cawapres.

Padahal, dalam berbagai kesempatan sidang pemeriksaan di 3 perkara yang sedang ditangani, MK sudah mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan ranah mereka, melainkan pembentuk undang-undang.


Terlebih, MK pernah menyatakan sikap bahwa persoalan semacam ini memang bukan ranah kewenangan mereka.

Hal itu tampak dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia pejabat publik adalah ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com