Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PSI Ajukan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Minta Kembali ke UU Pemilu Sebelumnya

Kompas.com - 10/08/2023, 06:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan bahwa partainya tidak ingin dianggap sebagai motor dalam mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkhusus batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, PSI justru ingin aturan batas usia minimal capres-cawapres dikembalikan ke UU Pemilu Presiden sebelumnya, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.

"Saya koreksi sedikit, Mas, supaya lebih tepat, jadi yang kami minta adalah kembali kepada undang-undang pemilu yang sebelumnya karena sebelumnya sudah memungkinkan untuk capres cawapres itu (usia) 35 tahun," kata Grace dalam acara Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/8/2023) malam.

Baca juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres-cawapres ke MK, Ganjar Akan Tunduk kepada Putusannya

Grace menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan pembawa acara Satu Meja, yaitu jurnalis senior Kompas, Budiman Tanuredjo.

Adapun Budiman bertanya kepada Grace, apa yang mendasari PSI menjadi motor untuk mengajukan uji materi batas usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun.

Grace lantas menanyakan apa alasan aturan batas usia capres-cawapres dinaikkan dari UU Pemilu 2003 dan 2008 memungkinkan 35 tahun, menjadi 40 tahun.

Padahal, menurut dia, belum ada alasan yang kuat secara yuridis ataupun saintifik sehingga batasan usia capres-cawapres dinaikkan.

"Nah, dua undang-undang pemilu sebelumnya, 2003 dan 2008 itu sudah 35 tahun, justru pertanyaan kita, kenapa dinaikkan jadi 40?" kata Grace.

Baca juga: Batas Usia Capres dan Cawapres Didugat ke MK, Ganjar: Ya Tunggu Putusan Pengadilan Saja

Menurut Grace, batas usia yang dinaikkan justru kontradiktif dengan kondisi demografis pemilih muda pada tahun-tahun ke depan.

Khusus untuk Pemilu 2024 saja, kata Grace, 60 persen pemilih adalah pemilih dari kalangan muda.

"Kemudian ada 21,2 juta anak usia 35-39 tahun yang terhalang dong haknya gara-gara mendadak dinaikkan tanpa alasan yang jelas," ujar dia.

Di luar itu, ia lantas menilai ada perbedaan mencolok antara batas usia capres-cawapres dengan calon anggota legislatif (caleg).


Dia mengatakan, batas usia caleg justru minimal 21 tahun. Hal ini jauh berbeda dengan batas usia pemimpin negara.

Padahal, menurut dia, eksekutif diawasi oleh legislatif yang semestinya tidak diatur perbedaan usia yang signifikan jaraknya.

"Legislatif ini umurnya boleh 21 lho, jadi kan bocil kan. Nah, ini jadi kenapa perbedaannya terlalu jauh," tutur Grace.

Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Uji Materi Batas Usia Capres di MK

Saat ini MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com