Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kudeta Demokrat yang Kandas...

Kompas.com - 11/08/2023, 05:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya kudeta Partai Demokrat oleh kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dkk kandas.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.

"Amar putusan: tolak," bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto juga mengonfirmasi hal tersebut. Putusan itu diputuskan majelis hakim pada Kamis (10/8/2023).

Baca juga: MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat: Jangan Pikir Bukan Kader Bisa Jadi Ketua Umum

Ia menyampaikan, putusan atas PK ini merupakan putusan terakhir dalam perkara ini. Ia menegaskan, PK tidak bisa diajukan dua kali.

"Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," ujar dia dalam jumpa pers, Kamis.

Pengajuan PK untuk kali kedua hanya dimungkinkan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.

"Jadi, ruangnya sempit sekali. PK tidak ada upaya hukum atau 'PK di atas PK'," ucap Suharto.

MA menyebut bahwa sengketa partai politik yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu merupakan urusan internal yang bukan merupakan ranah mereka untuk memutus.

"Pada hakikatnya, sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II Intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat," kata Suharto.

"Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," kata dia.

Baca juga: MA: Putusan Tolak PK Moeldoko soal Demokrat Tak Berkorelasi dengan Ultah AHY

Suharto menyebutkan bahwa sampai gugatan PK Moeldoko didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Moeldoko dkk.

"Novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar dia.

Kado ultah AHY

Putusan ini menjadi kado manis untuk AHY yang tepat berulang tahun ke-45, meski MA menyatakan bahwa putusan tolak PK Moeldoko hari ini tak ada urusannya dengan dirgahayu putra mahkota Susilo Bambang Yudhoyono itu.

AHY merayakan hari ulang tahun ke-45 sembari membacakan putusan MA tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com