Sedangkan 13 prajurit lain yang ikut menemani Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan sampai saat ini masih ditangani oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
Menurut Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko, aksi Mayor Dedi yang membawa 13 anak buah mendatangi Polrestabes Medan adalah upaya unjuk kekuatan (show of force).
Bahkan menurut Agung, aksi itu merupakan upaya memengaruhi penyidik Polrestabes Medan yang tengah menangani kasus itu.
Baca juga: Penahanan Mayor Dedi Dipindahkan ke Puspom TNI
“Dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Namun, Puspom TNI belum bisa mengatakan bahwa kasus itu merupakan perintangan penyidikan.
“Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” ujar Agung.
Setelah penggerudukan itu, Ahmad Rosid Hasibuan yang merupakan keponakan dari penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan ditangguhkan penahanannya.
Ia mengaku tidak tahu apakah penangguhan penahanan itu karena tekanan kedatangan Mayor Dedi atau bukan.
Baca juga: Buntut Penggerudukan Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Ditahan, 13 Prajurit TNI Diperiksa
Apalagi, menurut dia, penahanan seseorang juga bergantung pada subyektivitas penyidik.
“Apakah karena tekanan itu, atau memang sudah memenuhi untuk penangguhan, itu pihak Polrestabes yang bisa jawab,” kata Agung.
Terkait kasus itu, Mayor Dedi diperkirakan bakal dijerat 2 pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.
Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.
Baca juga: Buntut Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diperiksa Puspom TNI
“Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin,” ucap Kresno menambahkan.
Namun, Kresno mengatakan, ancaman jerat pidana terhadap Mayor Dedi akan diberikan berdasarkan pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Diamanty Meiliana, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.