Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut TNI Tak Bisa Jadi Pengacara Sipil Hanya Berlandaskan SEMA

Kompas.com - 10/08/2023, 22:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus pakar hukum pidana Todung Mulya Lubis mengatakan, seorang militer aktif tidak boleh menjadi kuasa hukum seseorang di pengadilan sipil hanya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Mulya menyampaikan hal itu menanggapi kasus Mayor Dedi Hasibuan dan 13 anak buahnya yang mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara, buat menjadi penasihat hukum bagi keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang tersangkut kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah pada 5 Agustus 2023 lalu.

"Seorang anggota militer aktif seyogyanya tak bisa beracara menjadi kuasa hukum seseorang," kata Mulya saat dihubungi pada Kamis (10/8/2023).

"SEMA yang membolehkan seorang militer aktif menjadi kuasa hukum di pengadilan sipil seharusnya tak bisa dijadikan dasar hukum untuk beracara di pengadilan sipil," sambung Mulya.

Menurut Mulya, keberadaan anggota militer sebagai kuasa hukum di pengadilan bisa menampilkan tekanan terhadap aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga: Kababinkum TNI: Mayor Dedi Bisa Dijerat Dua Pasal KUHP Militer

"Ini namanya ada ketidakseimbangan, dan proses hukum tak akan mencapai tujuan penegakan hukum dan keadilan kalau posisi aparat penegak hukum tidak seimbang," ucap Mulya.

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga tidak sepakat dengan pihak yang menyebut soal dasar hukum bagi anggota TNI bisa menjadi advokat dalam pengadilan sipil.

"SEMA itu sudah tidak relevan dan harus dibatalkan karena syarat sebagai advokat menurut Undang-Undang Advokat bukan pegawai negeri," kata Fickar.

Fickar menilai, dasar hukum yang bermasalah akan menimbulkan problem ketika digunakan dalam kasus Mayor Dedi.

Baca juga: Puspom TNI Limpahkan Penanganan Kasus Mayor Dedi ke Puspomad

Menurut dia, tindakan Mayor Dedi dengan mendatangi penyidik terkait kasus yang menjerat sang keponakan sudah termasuk ke dalam upaya merintangi penyidikan.

"Ya itu jelas tindakan penghalangan atau obstruction of justice (merintangi penyidikan)," ujar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyatakan terdapat dasar hukum yang menyatakan anggota TNI menjadi menjadi penasihat hukum warga sipil.

Buntoro dalam jumpa pers mengatakan, Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI yang berkualifikasi advokat dapat melakukan pekerjaan sebagai pembela atau sebagai penasehat hukum di tiga pengadilan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971.

Baca juga: Penahanannya Ditangguhkan, Kerabat Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam

 

Setelah peristiwa itu, Mayor Dedi kemudian diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, penahanan Mayor Dedi saat ini dipindahkan ke Puspomad.

Sedangkan 13 prajurit lain yang ikut menemani Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan sampai saat ini masih ditangani oleh Pomdam I/Bukit Barisan.

Menurut Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko, aksi Mayor Dedi yang membawa 13 anak buah mendatangi Polrestabes Medan adalah upaya unjuk kekuatan (show of force).

Bahkan menurut Agung, aksi itu merupakan upaya memengaruhi penyidik Polrestabes Medan yang tengah menangani kasus itu.

Baca juga: Penahanan Mayor Dedi Dipindahkan ke Puspom TNI

“Dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Namun, Puspom TNI belum bisa mengatakan bahwa kasus itu merupakan perintangan penyidikan.

“Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” ujar Agung.

Setelah penggerudukan itu, Ahmad Rosid Hasibuan yang merupakan keponakan dari penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan ditangguhkan penahanannya.

Ia mengaku tidak tahu apakah penangguhan penahanan itu karena tekanan kedatangan Mayor Dedi atau bukan.

Baca juga: Buntut Penggerudukan Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Ditahan, 13 Prajurit TNI Diperiksa

Apalagi, menurut dia, penahanan seseorang juga bergantung pada subyektivitas penyidik.

“Apakah karena tekanan itu, atau memang sudah memenuhi untuk penangguhan, itu pihak Polrestabes yang bisa jawab,” kata Agung.

Terkait kasus itu, Mayor Dedi diperkirakan bakal dijerat 2 pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.

Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.

Baca juga: Buntut Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diperiksa Puspom TNI

“Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin,” ucap Kresno menambahkan.

Namun, Kresno mengatakan, ancaman jerat pidana terhadap Mayor Dedi akan diberikan berdasarkan pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Diamanty Meiliana, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com