Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Pakar Sebut Anggota TNI Tak Bisa Jadi Advokat Warga Sipil

Kompas.com - 10/08/2023, 21:56 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Militer Gayus Lumbuun mengatakan, perwira TNI yang memiliki kualifikasi melakukan advokasi hukum tidak dibenarkan menjadi kuasa hukum atau pengacara, dalam kasus hukum atau tindak pidana yang tidak terkait dengan urusan militer.

Pernyataan itu dia sampaikan menanggapi kasus Mayor Dedi Hasibuan dan 13 anak buahnya yang mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara, buat menjadi penasihat hukum bagi keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang tersangkut kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah pada 5 Agustus 2023 lalu.

"Seorang kuasa hukum militer atau advokat di dalam militer hanya bisa menangani kasus hukum di lingkungan militer, atau terhadap swasta yang berkaitan dengan militer dengan yang kita sebut sebagai koneksitas," kata Gayus saat dihubungi pada Kamis (10/8/2023).

Gayus yang juga menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Militer mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Mayor Dedi dengan mendatangi Mapolrestabes Medan tidak tepat karena sudah melampaui wewenangnya.

"Kalau mendatangi kepolisian itu menurut saya sudah menyalahi kewenangan," ujar Gayus.

Baca juga: Kababinkum TNI: Mayor Dedi Bisa Dijerat Dua Pasal KUHP Militer

Akan tetapi, kata Gayus, doktrin itu tidak berlaku bagi seorang dokter militer. Menurut dia, dalam hukum kesehatan, kedokteran, dan kemiliteran posisi seorang dokter militer boleh menangani pasien dari kalangan sipil.

"Karena dokter militer terkait sumpah jabatan untuk menyelamatkan orang lain, jadi tidak khusus hanya untuk militer saja tapi sipil juga bisa ditangani," ucap Gayus.

Gayus menilai dasar hukum aturan yang memperbolehkan seorang perwira TNI menjadi penasihat hukum sipil, seperti yang disinggung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro kurang tepat.

Menurut Buntoro, pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI yang berkualifikasi advokat dapat melakukan pekerjaan sebagai pembela atau sebagai penasehat hukum di tiga pengadilan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971.

Baca juga: Puspom TNI Limpahkan Penanganan Kasus Mayor Dedi ke Puspomad

Menurut Gayus, dasar hukum praktik advokat sudah mengalami banyak perubahan sehingga aturan SEMA derajatnya berada di bawah undang-undang.

"Itu sudah banyk perubahan aturan di bidang kepengacaraan. Di Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat di situ dinyatakan bagi orang yang berprofesi sebagai penasihat hukum harus diangkat dan diberi izin oleh organisasi. Disumpah oleh pengadilan tapi surat pengangakatannya dari organisasi," ucap Gayus.

 

"Kalau undang-undang sudah mengatur itu, maka SEMA dan surat-surat lain itu sifatnya atau derajatnya di bawahnya," sambung Gayus.

Setelah peristiwa itu, Mayor Dedi kemudian diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, penahanan Mayor Dedi saat ini dipindahkan ke Puspomad.

Baca juga: Penahanan Mayor Dedi Dipindahkan ke Puspom TNI

Sedangkan 13 prajurit lain yang ikut menemani Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan sampai saat ini masih ditangani oleh Pomdam I/Bukit Barisan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com