JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, usai ia bersama belasan prajurit lain mendatangi Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Medan beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, saat ini, Mayor Dedi pun ditahan dan pemeriksaan oleh Puspom TNI masih berlangsung.
“Iya, (Dedi) ditahan. Masih diproses (pemeriksaannya),” kata Julius melalui pesan tertulis, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Dampak Buruk TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Bisa Jadi Inspirasi Publik Lakukan Tindakan Serupa
Namun demikian, Kapuspen belum menjelaskan atas hal apa Dedi ditahan, baik pelanggaran etik atau pidana. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan lebih lanjut.
“Masih diproses. Setelah penyidikan maka ditentukan sebagai tersangka, tersangka apanya akan disampaikan,” tutur Julius.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel (Inf) Rico Siagian mengatakan, ada 13 prajurit lain yang sedang diperiksa Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan terkait kasus yang sama.
“Sementara 13 orang diperiksa di Pomdam,” kata Rico kepada wartawan, Selasa ini.
Adapun Mayor Dedi beserta belasan prajurit lainnya, mendatangani Mapolrestabes Medan, demi meminta penangguhan tahanan kerabatnya, ARH, yang menjadi tersangka pemalsuan surat tanah.
Para prajurit dari Kodam I Bukit Barisan itu mendatangani Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Terjadi debat panas antara keduanya.
Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya. Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.