Dalam putusannya, Hakim Tinggi mempertimbangkan pengabdian Sudrajad sejak menjadi PNS dan hingga malang melintang sebagai hakim.
"Menimbang bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," kata Hakim.
Baca juga: Jaksa: Dua Debitur KSP Intidana Patungan Rp 4,8 Miliar, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim mengatakan, karier Sudrajad telah dimulai sejak diangkat sebagai PNS hakim, yang selanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada MA.
Menurut Hakim Tinggi, negera dalam hal ini MA tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad yang telah mencapai 38 tahun lamanya. Menurutnya, pengabdian Sudrajad itu bentuk kesetiaan kepada negara.
Terlebih, dalam kurun waktu pengabdian itu, Sudrajad belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.
“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” kata Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.