JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Namun demikian, SEMA tersebut tak serta merta mengatur nasib anak-anak yang lahir dari orangtua yang menikah beda agama.
“SEMA tersebut tidak atau belum mengatur soal itu,” kata Juru Bicara MA Suharto kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Wapres Minta MA Beri Penjelasan Soal Nasib Anak Hasil Nikah Beda Agama
Meski begitu, Suharto menyebutkan, SEMA tidak berlaku surut. Artinya, keberadaan SEMA tak akan mengubah status pernikahan beda agama maupun pencatatan anak-anak yang lahir dari perniakahan beda agama.
“SEMA itu di pedomani ke depan, bukan ke belakang atau berlaku surut,” ujarnya.
Menurut Suharto, SEMA menjadi pedoman bagi ketua pengadilan banding dan ketua pengadilan tingkat pertama ke depan.
Jika semua hakim berpegang pada SEMA ini, seharusnya, ke depan tak ada lagi yang mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama.
“Kita tinggu saja ke depannya apa masih ada yang mendaftarkan perkara permohonan pencatatan pernikahan antarumat beda agama atau tidak,” kata Suharto.
Baca juga: MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Prinsipnya Ikuti Pengadilan
Menurut Suharto, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dibuat untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum.
Ketentuan itu disebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
“SEMA itu prinsipnya bukan regulasi, tapi pedoman atau petunjuk dan rujukannya juga Pasal 2 UU Perkawinan,” kata Suharto.
Adapun Pasal 2 UU Perkawinan berbunyi:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat edaran ini, kata Suharto, MA menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU MA.