Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Nonaktif yang Hukumannya Dipangkas

Kompas.com - 02/08/2023, 15:06 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) disunat.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memangkas hukuman Sudrajad menjadi tujuh tahun penjara. Mulanya, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Sudrajad divonis 8 tahun penjara.

Sementara, oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudrajad sedianya dituntut hukuman 13 tahun penjara.

Baca juga: Vonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Disunat Jadi 7 Tahun

Berikut perjalanan kasus dugaan suap Sudrajad Dimyati dari penetapan tersangka hingga pengurangan hukuman.

Tersangka

Surajad Dimyati terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2022 lalu. Ia diduga terlibat suap perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Bersamaan dengan penangkapan Sudrajad, KPK juga mencokok hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak KSP Intidana.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan 10 tersangka yakni Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.

Baca juga: Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...

Suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas KSP Intidana bergulir di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat yang merupakan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.

Oleh karenanya, keduanya mengajukan kasasi ke MA melalui dua kuasa hukum mereka, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Untuk memastikan putusan kasasi sesuai dengan keinginan kliennya, Yosep dan Eko menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA. Melalui perantara panitera MA itu, suap masuk ke majelis hakim perkara kasasi, termasuk Sudrajad Dimyati.

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar ke panitera MA. PNS kepaniteraan MA Desy Yustria lantas membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat perkara ini.

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Desy disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly Tri Pangestu sebesar Rp 100 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Atas penetapan tersangka ini, Sudrajad dan sembilan orang tersangka lainnya pun langsung ditahan.

Diberhentikan sementara

Usai penetapan status tersangka tersebut, MA memberhentikan sementara Sudrajad. Pemberhentian sementara itu dilakukan agar tersangka dapat menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Baca juga: Di Lantai 11 Gedung MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap 80.000 Dollar Singapura

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadiri pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ujar Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Pemberhentian sementara terhadap Sudrajad pun disebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Dituntut 13 tahun penjara

Kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Dalam persidangan yang digelar awal Mei lalu, Sudrajad dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Wawan Sunaryanto, saat membacakan tuntutannya dalam sidang di PN Bandung, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan," katanya.

Baca juga: Jaksa KPK Pikir-Pikir atas Vonis 8 Tahun Penjara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Selain hukuman badan, Sudrajad dituntut pidana uang pengganti sebesar 80.000 dollar Singapura. Jika tidak mampu mengembalikan uang itu, hukuman Sudrajad akan ditambah berupa empat tahun penjara.

Vonis lebih ringan

Namun demikian, vonis yang dijatuhkan ke Sudrajad 5 tahun lebih ringan dari tuntutan. PN Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Yoserizal di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5/2023), seperti dilansir Antara.

Hakim menilai Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sudrajad diyakini telah menerima uang suap senilai Rp 800 juta dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di MA untuk keperluan pengurusan kasus kasasi KSP Intidana.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Sudrajad, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dipangkas

Atas vonis itu, Sudrajadi pun mengajukan banding. Selang dua setelah putusan Majelis Tipikor PN Bandung, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding Sudrajad.

Hukuman hakim agung nonaktif tersebut dipangkas satu tahun, dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua Majelis Muzaini Achmad yang dikutip dari salinan putusan PT Bandung, Senin (31/7/2023).

Dalam putusannya, Hakim Tinggi mempertimbangkan pengabdian Sudrajad sejak menjadi PNS dan hingga malang melintang sebagai hakim.

"Menimbang bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," kata Hakim.

Baca juga: Jaksa: Dua Debitur KSP Intidana Patungan Rp 4,8 Miliar, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Hakim mengatakan, karier Sudrajad telah dimulai sejak diangkat sebagai PNS hakim, yang selanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada MA.

Menurut Hakim Tinggi, negera dalam hal ini MA tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad yang telah mencapai 38 tahun lamanya. Menurutnya, pengabdian Sudrajad itu bentuk kesetiaan kepada negara.

Terlebih, dalam kurun waktu pengabdian itu, Sudrajad belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.

“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” kata Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com