Salin Artikel

Perjalanan Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Nonaktif yang Hukumannya Dipangkas

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) disunat.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memangkas hukuman Sudrajad menjadi tujuh tahun penjara. Mulanya, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Sudrajad divonis 8 tahun penjara.

Sementara, oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudrajad sedianya dituntut hukuman 13 tahun penjara.

Berikut perjalanan kasus dugaan suap Sudrajad Dimyati dari penetapan tersangka hingga pengurangan hukuman.

Tersangka

Surajad Dimyati terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2022 lalu. Ia diduga terlibat suap perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Bersamaan dengan penangkapan Sudrajad, KPK juga mencokok hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak KSP Intidana.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan 10 tersangka yakni Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.

Suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas KSP Intidana bergulir di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat yang merupakan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.

Oleh karenanya, keduanya mengajukan kasasi ke MA melalui dua kuasa hukum mereka, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Untuk memastikan putusan kasasi sesuai dengan keinginan kliennya, Yosep dan Eko menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA. Melalui perantara panitera MA itu, suap masuk ke majelis hakim perkara kasasi, termasuk Sudrajad Dimyati.

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar ke panitera MA. PNS kepaniteraan MA Desy Yustria lantas membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat perkara ini.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Atas penetapan tersangka ini, Sudrajad dan sembilan orang tersangka lainnya pun langsung ditahan.

Diberhentikan sementara

Usai penetapan status tersangka tersebut, MA memberhentikan sementara Sudrajad. Pemberhentian sementara itu dilakukan agar tersangka dapat menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadiri pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ujar Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Pemberhentian sementara terhadap Sudrajad pun disebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Dituntut 13 tahun penjara

Kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Dalam persidangan yang digelar awal Mei lalu, Sudrajad dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Wawan Sunaryanto, saat membacakan tuntutannya dalam sidang di PN Bandung, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan," katanya.

Selain hukuman badan, Sudrajad dituntut pidana uang pengganti sebesar 80.000 dollar Singapura. Jika tidak mampu mengembalikan uang itu, hukuman Sudrajad akan ditambah berupa empat tahun penjara.

Vonis lebih ringan

Namun demikian, vonis yang dijatuhkan ke Sudrajad 5 tahun lebih ringan dari tuntutan. PN Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Yoserizal di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5/2023), seperti dilansir Antara.

Hakim menilai Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sudrajad diyakini telah menerima uang suap senilai Rp 800 juta dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di MA untuk keperluan pengurusan kasus kasasi KSP Intidana.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dipangkas

Atas vonis itu, Sudrajadi pun mengajukan banding. Selang dua setelah putusan Majelis Tipikor PN Bandung, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding Sudrajad.

Hukuman hakim agung nonaktif tersebut dipangkas satu tahun, dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua Majelis Muzaini Achmad yang dikutip dari salinan putusan PT Bandung, Senin (31/7/2023).

Dalam putusannya, Hakim Tinggi mempertimbangkan pengabdian Sudrajad sejak menjadi PNS dan hingga malang melintang sebagai hakim.

"Menimbang bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," kata Hakim.

Hakim mengatakan, karier Sudrajad telah dimulai sejak diangkat sebagai PNS hakim, yang selanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada MA.

Menurut Hakim Tinggi, negera dalam hal ini MA tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad yang telah mencapai 38 tahun lamanya. Menurutnya, pengabdian Sudrajad itu bentuk kesetiaan kepada negara.

Terlebih, dalam kurun waktu pengabdian itu, Sudrajad belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.

“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” kata Hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/02/15060281/perjalanan-kasus-suap-sudrajad-dimyati-hakim-agung-nonaktif-yang-hukumannya

Terkini Lainnya

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke