Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Nonaktif yang Hukumannya Dipangkas

Kompas.com - 02/08/2023, 15:06 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) disunat.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memangkas hukuman Sudrajad menjadi tujuh tahun penjara. Mulanya, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Sudrajad divonis 8 tahun penjara.

Sementara, oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudrajad sedianya dituntut hukuman 13 tahun penjara.

Baca juga: Vonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Disunat Jadi 7 Tahun

Berikut perjalanan kasus dugaan suap Sudrajad Dimyati dari penetapan tersangka hingga pengurangan hukuman.

Tersangka

Surajad Dimyati terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2022 lalu. Ia diduga terlibat suap perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Bersamaan dengan penangkapan Sudrajad, KPK juga mencokok hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak KSP Intidana.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan 10 tersangka yakni Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.

Baca juga: Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...

Suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas KSP Intidana bergulir di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat yang merupakan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.

Oleh karenanya, keduanya mengajukan kasasi ke MA melalui dua kuasa hukum mereka, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Untuk memastikan putusan kasasi sesuai dengan keinginan kliennya, Yosep dan Eko menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA. Melalui perantara panitera MA itu, suap masuk ke majelis hakim perkara kasasi, termasuk Sudrajad Dimyati.

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar ke panitera MA. PNS kepaniteraan MA Desy Yustria lantas membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat perkara ini.

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Desy disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly Tri Pangestu sebesar Rp 100 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Atas penetapan tersangka ini, Sudrajad dan sembilan orang tersangka lainnya pun langsung ditahan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com