JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang melawan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan institusinya masuk ke tahap perdamaian atau mediasi.
Hal itu sampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo setelah menyatakan legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat lengkap.
“Majelis menganggap ini sudah lengkap,” kata Hakim Zulkifli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Hakim Zulkifli mengatakan, tahapan mediasi akan dimulai pada Rabu (9/8/2023) pekan depan, dengan menunjuk Bambang Sucipto, S.H, M.H sebagai hakim mediator.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Santri Ponpes Al Zaytun
Sebelum sidang ditutup, Anwar Abbas selaku pihak tergugat berharap ada perdamaian dalam tahapan selanjutnya.
“Saya berterima kasih kepada Yang Mulia, sudah mempertemukan kami tapi sayang saudara Panji Gumilang tidak bisa hadir ya, tentu ada alasan-alasan tertentu yang menyebabkan beliau tidak hadir,” kata Anwar Abbas.
“Saya berharap, Insya Allah minggu depan kita bisa bertemu, ada titik temu, istilahnya ada islah dalam bahasa ulamanya,” ujarnya lagi.
Usai mendengar penyataan Wakil Ketua Umum MUI itu, Hakim meminta para pihak untuk hadir dalam tahapan perdamaian tersebut.
“Jadi dengan demikian maka sidang kami akhiri dan akan ketemu kembali setelah ada rekomendasi dari hakim mediator dalam perkara ini ya,” kata Hakim Zulkifli seraya mengetuk palu sidang.
Baca juga: Panji Gumilang Sempat 5 Kali Koreksi BAP Sebelum Jadi Tersangka Penistaan Agama
Diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023, dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang, Hakim Periksa Legal Standing MUI Hari Ini
Hendra Effendi menjelaskan, Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beradar untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.
"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," ujar Hendra.
Hendra lantas menilai, Anwar Abbas seharusnya tahu maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.
Namun, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Ponpes Al Zaytun.
"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," kata Hendra.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Anwar Abbas Doakan Semoga Tabah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.