JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku sedih mendengar status pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Anwar Abbas lantas mendoakan Panji Gumilang supaya tabah menghadapi cobaan yang tengah menimpanya.
“Saya sedih ya, beliau tersangka itu ada sebabnya ya, yang saya sesalkan penyebabnya itu. Semestinya, tidak ada penyebab itu sehingga beliau enggak jadi tersangka,” kata Anwar Abbas saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
“Seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja” ujarnya lagi.
Baca juga: Panji Gumilang Sempat 5 Kali Koreksi BAP Sebelum Jadi Tersangka Penistaan Agama
Anwar Abbas mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilakukan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Ia turut mengapresiasi langkah Bareskrim yang telah menegakkan hukum atas kegaduhan di tengah-tengah masyarakat yang diduga telah dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Mengenai proses hukum, ini kan negara hukum ya, jadi proses hukum pasti akan berlangsung,” kata Anwar Abbas.
“Saya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena ini sudah dua bulan lebih, gaduh ya, dan saya terus terang enggak bisa tidur,” ucapnya lagi.
Baca juga: Panji Gumilang Lelah Diperiksa sebagai Tersangka, Pemeriksaan Dihentikan Dini Hari
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.
Terhadap Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ujar Djuhandani.
Baca juga: Setelah Dilaporkan 3 Kali, Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Adapun bunyi Pasal 14 KUHP, yakni "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan agama, yakni Pasal 156A KUHP.
Baca juga: Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri dalam 1x24 Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.