JAKARTA, KOMPAS.com – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) kini berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Selepas penetapan tersangka, Panji Gumilang belum ditahan lantaran langsung diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.
Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Selain itu, penyidik disebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tempat penahanan Panji Gumilang.
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandhani.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke polisi.
Untuk persoalan hukum di Ponpes Al Zaytun, setidaknya Bareskrim Polri telah menerima total tiga laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Tentang penistaan agama, yang dilaporkan adanya tiga laporan polisi,” kata Djuhandhani.
Baca juga: PN Jakpus Cabut Gugatan Panji Gumilang Rp 5 Triliun ke Mahfud MD
Salah satu laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang disangka dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji dinilai menistakan agama Islam karena menyampaikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar pelapor, Ihsan Tanjung pada 23 Juni 2023.
Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun
Beberapa di antara ajaran Panji Gumilang yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.