JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) yang terseret kasus dugaan suap jual beli perkara mendapatkan potongan hukuman hingga divonis bebas.
Hakim agung yang hukumannya disunat adalah Sudrajad Dimyati yang mengadili kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 80.000 dollar Singapura.
Suap itu diterima melalui hakim yustisial di MA, Elly Tri Pangestuti.
Sementara Elly menerima uang itu lewat aparatur sipil negara (ASN) di MA, termasuk Desy Yustria yang berkomunikasi dengan pengacara debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, bernama Theodorus Yosep Parera.
Baca juga: Vonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Disunat Jadi 7 Tahun
Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung kemudian menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Sudrajad Dimyati.
Hakim menilai Sudrajad Dimyati terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tidak terima, Sudrajad Dimyati mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Majelis hakim yang dipimpin Muzaini Achmad kemudian menyunat masa hukuman Sudrajad dari delapan menjadi tujuh tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Muzaini Achmad yang dikutip dari salinan putusan PT Bandung, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Terima Suap 80.000 Dolar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Dalam vonis yang memberi “diskon” hukuman bagi Sudrajad Dimyati, majelis yang dipimpin Muzani mempertimbangkan masa pengabdian hakim agung nonaktif tersebut.
Sudrajad Dimyati dinilai sudah bekerja di MA selama 38 tahun. Kariernya sudah dimulai sejak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Hakim.
Ia kemudian menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, hingga menjadi hakim agung pada MA.
Majelis juga mempertimbangkan Sudrajad Dimyati belum pernah mendapat hukuman pidana.
“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” kata Muzaini.
Baca juga: MA Ingatkan KY Tak Kurangi Kebebasan Hakim Saat Awasi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati