JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menjamin hak pendidikan dari para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun setelah pimpinan ponpes itu, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka.
“Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al Zaytun,” kata Mahfud kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Dilihat dari segi pendidikan, Mahfud mengatakan, Ponpes Al Zaytun tidak ada permasalahan.
“Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” ujar Mahfud.
Baca juga: Panji Gumilang Sempat 5 Kali Koreksi BAP Sebelum Jadi Tersangka Penistaan Agama
Dalam waktu dekat, Mahfud bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.
“Makanya kami rapat dulu, ini mau diapakan. Yang penting, pesantren itu harus selamat. Mereka yang bersekolah itu harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” kata Mahfud.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diketahui menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada 1 Agustus 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Panji Gumilang selama lebih kurang delapan jam.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Setelah Dilaporkan 3 Kali, Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Terhadap Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ujar Djuhandani.
Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan agama, yakni Pasal 156A KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Baca juga: Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri dalam 1x24 Jam
Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim pada Juni 2023.
Ajaran Panji Gumilang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji Gumilang yang menyangkal bahwa Al quran firman Tuhan.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Berikut Perjalanan Kasusnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.