Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...

Kompas.com - 02/08/2023, 08:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Vonis bebas Gazalba Saleh

Sementara hukuman Sudrajad Dimyati disunat, hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di MA, Gazalba Saleh justru divonis bebas.

Gazalba Saleh merupakan anggota majelis hakim yang mengadili kasasi perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diduga menerima suap Rp 2,2 miliar bersama sejumlah PNS di MA dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Pengusaha itu ingin Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara. Melalui pengacaranya, Yosep Parera, Tanaka pun menyuap hakim agung.

Keinginannya terwujud. Budiman divonis lima tahun penjara.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor PN Bandung

Dalam persidangan, setelah melewati tahap pembuktian, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan Gazalba bersalah.

Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung justru menyatakan dakwaan Jaksa KPK bahwa Gazalba Saleh menerima suap tidak cukup bukti.

Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung kemudian menyatakan Gazalba Saleh bebas dari tuntutan Jaksa.

Tidak hanya itu, mereka juga memerintahkan agar Gazalba dikeluarkan dari sel di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

Pengacara Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu mengonfirmasi hal ini.

"Iya ada amar seperti itu (memerintahkan mengeluarkan Gazalba dari tahanan)," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) malam.

Putusan hakim membebaskan Gazalba pun langsung dieksekusi. Hakim agung nonaktif tersebut disebut langsung keluar dari penjara.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengajukan kasasi ke MA.

Meski menghormati putusan hakim, KPK yakin barang bukti yang diajukan di persidangan cukup.

Halaman:


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com