Sementara hukuman Sudrajad Dimyati disunat, hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di MA, Gazalba Saleh justru divonis bebas.
Gazalba Saleh merupakan anggota majelis hakim yang mengadili kasasi perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Gazalba diduga menerima suap Rp 2,2 miliar bersama sejumlah PNS di MA dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Pengusaha itu ingin Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara. Melalui pengacaranya, Yosep Parera, Tanaka pun menyuap hakim agung.
Keinginannya terwujud. Budiman divonis lima tahun penjara.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor PN Bandung
Dalam persidangan, setelah melewati tahap pembuktian, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan Gazalba bersalah.
Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung justru menyatakan dakwaan Jaksa KPK bahwa Gazalba Saleh menerima suap tidak cukup bukti.
Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung kemudian menyatakan Gazalba Saleh bebas dari tuntutan Jaksa.
Tidak hanya itu, mereka juga memerintahkan agar Gazalba dikeluarkan dari sel di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas
Pengacara Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu mengonfirmasi hal ini.
"Iya ada amar seperti itu (memerintahkan mengeluarkan Gazalba dari tahanan)," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) malam.
Putusan hakim membebaskan Gazalba pun langsung dieksekusi. Hakim agung nonaktif tersebut disebut langsung keluar dari penjara.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengajukan kasasi ke MA.
Meski menghormati putusan hakim, KPK yakin barang bukti yang diajukan di persidangan cukup.