Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...

Kompas.com - 02/08/2023, 08:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) yang terseret kasus dugaan suap jual beli perkara mendapatkan potongan hukuman hingga divonis bebas.

Hakim agung yang hukumannya disunat adalah Sudrajad Dimyati yang mengadili kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 80.000 dollar Singapura.

Suap itu diterima melalui hakim yustisial di MA, Elly Tri Pangestuti.

Sementara Elly menerima uang itu lewat aparatur sipil negara (ASN) di MA, termasuk Desy Yustria yang berkomunikasi dengan pengacara debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, bernama Theodorus Yosep Parera.

Baca juga: Vonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Disunat Jadi 7 Tahun

Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung kemudian menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Sudrajad Dimyati.

Hakim menilai Sudrajad Dimyati terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tidak terima, Sudrajad Dimyati mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Majelis hakim yang dipimpin Muzaini Achmad kemudian menyunat masa hukuman Sudrajad dari delapan menjadi tujuh tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Muzaini Achmad yang dikutip dari salinan putusan PT Bandung, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Terima Suap 80.000 Dolar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam vonis yang memberi “diskon” hukuman bagi Sudrajad Dimyati, majelis yang dipimpin Muzani mempertimbangkan masa pengabdian hakim agung nonaktif tersebut.

Sudrajad Dimyati dinilai sudah bekerja di MA selama 38 tahun. Kariernya sudah dimulai sejak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Hakim.

Ia kemudian menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, hingga menjadi hakim agung pada MA.

Majelis juga mempertimbangkan Sudrajad Dimyati belum pernah mendapat hukuman pidana.

“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” kata Muzaini.

Baca juga: MA Ingatkan KY Tak Kurangi Kebebasan Hakim Saat Awasi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Vonis bebas Gazalba Saleh

Sementara hukuman Sudrajad Dimyati disunat, hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di MA, Gazalba Saleh justru divonis bebas.

Gazalba Saleh merupakan anggota majelis hakim yang mengadili kasasi perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diduga menerima suap Rp 2,2 miliar bersama sejumlah PNS di MA dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Pengusaha itu ingin Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara. Melalui pengacaranya, Yosep Parera, Tanaka pun menyuap hakim agung.

Keinginannya terwujud. Budiman divonis lima tahun penjara.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor PN Bandung

Dalam persidangan, setelah melewati tahap pembuktian, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan Gazalba bersalah.

Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung justru menyatakan dakwaan Jaksa KPK bahwa Gazalba Saleh menerima suap tidak cukup bukti.

Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung kemudian menyatakan Gazalba Saleh bebas dari tuntutan Jaksa.

Tidak hanya itu, mereka juga memerintahkan agar Gazalba dikeluarkan dari sel di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

Pengacara Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu mengonfirmasi hal ini.

"Iya ada amar seperti itu (memerintahkan mengeluarkan Gazalba dari tahanan)," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) malam.

Putusan hakim membebaskan Gazalba pun langsung dieksekusi. Hakim agung nonaktif tersebut disebut langsung keluar dari penjara.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengajukan kasasi ke MA.

Meski menghormati putusan hakim, KPK yakin barang bukti yang diajukan di persidangan cukup.

“Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: KPK Segera Ajukan Kasasi Usai Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

Juru bicara berlatar belakang Jaksa itu mengatakan, persidangan dugaan suap hakim agung ini bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan upaya menjaga marwah lembaga peradilan.

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Perkara tersebut dikatakan masih berproses di tingkat penyidikan.

“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” ujar Ali.

Baca juga: Pengacara Sebut Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Tahanan KPK Malam Ini Usai Divonis Bebas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com