Salin Artikel

Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...

Hakim agung yang hukumannya disunat adalah Sudrajad Dimyati yang mengadili kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 80.000 dollar Singapura.

Suap itu diterima melalui hakim yustisial di MA, Elly Tri Pangestuti.

Sementara Elly menerima uang itu lewat aparatur sipil negara (ASN) di MA, termasuk Desy Yustria yang berkomunikasi dengan pengacara debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, bernama Theodorus Yosep Parera.

Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung kemudian menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Sudrajad Dimyati.

Hakim menilai Sudrajad Dimyati terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tidak terima, Sudrajad Dimyati mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Majelis hakim yang dipimpin Muzaini Achmad kemudian menyunat masa hukuman Sudrajad dari delapan menjadi tujuh tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Muzaini Achmad yang dikutip dari salinan putusan PT Bandung, Senin (31/7/2023).

Dalam vonis yang memberi “diskon” hukuman bagi Sudrajad Dimyati, majelis yang dipimpin Muzani mempertimbangkan masa pengabdian hakim agung nonaktif tersebut.

Sudrajad Dimyati dinilai sudah bekerja di MA selama 38 tahun. Kariernya sudah dimulai sejak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Hakim.

Ia kemudian menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, hingga menjadi hakim agung pada MA.

Majelis juga mempertimbangkan Sudrajad Dimyati belum pernah mendapat hukuman pidana.

“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” kata Muzaini.

Gazalba Saleh merupakan anggota majelis hakim yang mengadili kasasi perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diduga menerima suap Rp 2,2 miliar bersama sejumlah PNS di MA dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Pengusaha itu ingin Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara. Melalui pengacaranya, Yosep Parera, Tanaka pun menyuap hakim agung.

Keinginannya terwujud. Budiman divonis lima tahun penjara.

Dalam persidangan, setelah melewati tahap pembuktian, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan Gazalba bersalah.

Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung justru menyatakan dakwaan Jaksa KPK bahwa Gazalba Saleh menerima suap tidak cukup bukti.

Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung kemudian menyatakan Gazalba Saleh bebas dari tuntutan Jaksa.

Tidak hanya itu, mereka juga memerintahkan agar Gazalba dikeluarkan dari sel di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Pengacara Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu mengonfirmasi hal ini.

"Iya ada amar seperti itu (memerintahkan mengeluarkan Gazalba dari tahanan)," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) malam.

Putusan hakim membebaskan Gazalba pun langsung dieksekusi. Hakim agung nonaktif tersebut disebut langsung keluar dari penjara.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengajukan kasasi ke MA.

Meski menghormati putusan hakim, KPK yakin barang bukti yang diajukan di persidangan cukup.

“Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Perkara tersebut dikatakan masih berproses di tingkat penyidikan.

“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” ujar Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/02/08112331/saat-hukuman-sudrajad-dimyati-disunat-dan-gazalba-saleh-divonis-bebas

Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke