Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Cecaran Johnny Plate ke Saksi, Hakim: Saudara Tahu Pelaksanaan di Lapangan?

Kompas.com - 02/08/2023, 05:24 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menghentikan cecaran mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate kepada Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.

Hal ini terjadi ketika Johnny sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 diberikan kesempatan bertanya kepada saksi.

Doddy Setiadi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk Johnny, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Baca juga: Ingatkan Saksi Tak Ragu Jawab Pertanyaan Plate, Hakim: Jangan Takut, Ini Bukan Menteri Lagi

Awalnya, Johnny melakukan tanya jawab dengan Doddy terkait tugasnya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di Kemenkominfo.

Lalu, eks Menkominfo itu menanyakan bagaimana proses pencatatan barang milik negara oleh seorang auditor.

"Sebagai auditor utama, sebagai irjen, sebagai dewas juga, bagaimana pencatatan barang milik negara?" tanya Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

"Ya sesuai dengan standar administrasi pemerintah," ujar Doddy.

"Apa? terkait dengan pencatatan? terkait dengan barang milik negara dalam konteks BTS misalnya, dalam konteks BTS yang sudah on air dicatat sebagai apa? timpal Johnny.

"Sebagai aset tetap," kata Doddy.

Baca juga: 3 Pejabat Kemenkominfo Jadi Saksi di Sidang Johnny G Plate Hari Ini

Johnny pun terus mencecar bawahannya di Kemenkominfo itu mengenai proses pencatatan aset-aset negara.

Tak hanya itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu pun juga menanyakan syarat kontrak dalam sebuah proyek.

"Di dalam kontrak, pada saat melakukan pengecekan, yang ada di dalam kontrak model pembayaran seperti apa? apakah pembayaran berbasis serah kunci atau turn key, atau berbasis termin atau tahapan," kata Johnny Plate.

Doddy lantas menjelaskan tahapan proses pembayaran berbais termin, mulai dari uang muka 20 persen, lalu 40 persen, 35 persen dan 5 persen di akhir.

Atas jawaban tersebut, Johnny Plate pun meminta Auditor Utama Irjen Kominfo itu menjelaskan syarat pembayaran berbasi serah kunci.

Sebelum dijawab, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menghentikan cecaran eks Menkominfo itu ke Doddy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com