JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus hari raya Waisak untuk narapidana berkeyakinan Buddha di seluruh Indonesia.
Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Waisak, Kamis (23/5/2024).
Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang.
"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan remisi khusus, dengan rincian 1.160 darapidana menerima remisi khusus 1 atau pengurangan sebagian, dan delapan narapidana menerima remisi khusus 2 atau langsung bebas," ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu
Ia menjelaskan, besaran remisi khusus yang diterima beragam, mulai dari 15 hari, sebulan, 1,5 bulan hingga 2 bulan.
Adapun wilayah terbanyak yang menerima remisi khusus waisak berasal dari Sumatera Utara yakni 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana dan Jakarta sebanyak 161 narapidana.
Dia menyebut, remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat administrasi dan substantif.
"Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," katanya.
Baca juga: Sejarah Waisak, Peringatan Lahir hingga Wafatnya Buddha Gautama
Ia juga menyebut, pemberian remisi khusus Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp 683 juta.
Adapun dasar hukum remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.